Bangkalan - Jajaran Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu menangkap salah seorang anggota Polres Sumenep karena terlibat kasus kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan korban tewas. Wakapolres Kompol Ikhwan kepada pers di Bangkalan, menjelaskan, identitas anggota Polres Sumenep yang ditangkap bernama Briptu Edi. "Kini, yang bersangkutan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," katanya menjaskan. Anggota Polres yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan seorang warga tewas ini ditangkap jajaran Polres Bangkalan dan langsung ditahan dengan tujuan untuk mempermudah pemeriksaan. "Selain itu, kasus tabrakan yang menyebabkan orang lain tewas itu memang layak untuk ditahan," katanya menambahkan. Peristiwa kecelakaan lalu lintas anggota Polres Sumenep ini terjadi di Jalan Raya Blega, Bangkalan, Selasa (22/11) malam. Akibat kejadian tersebut, seorang warga setempat tewas usai tubuhnya ditabrak mobil honda jazz yang dikemudikan Briptu Edy dari arah Bangkalan menuju Sampang. Korban meninggal dalam perjalan menuju rumah sakit. "Nyawa korban tak tertolong lagi saat dibawa ke rumah sakit," katanya. Menurut Ikhwan, pihaknya berjanji tidak akan pandang bulu dalam menegakkan supremasi hukum di wilayahnya. Ia mengatakan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri, sehingga jika mereka bersalah harus tetap diproses hukum. "Dimana saja dan siapa yang bersalah akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jadi, meski yang bersangkutan adalah anggota, tetap akan kami proses," katanya.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011