Teheran (ANTARA/Xinhua-OANA) - Satu pengadilan Teheran, Ahad (20/11), memvonis penasihat Presiden Mahmoud Ahmadinejad, Ali-Akbar Javanfekr, satu tahun penjara dan melarang dia terlibat dalam kegiatan media selama tiga tahun, demikian laporan kantor berita setengah resmi, Mehr. Javanfekr dihukum karena menerbitkan artikel dan gambar di harian lokal Iran dalam terbitan khusus 13 Agustus yang dinyatakan menghina gaya berpakaian kaum Muslimah. Pada Ahad, kantor jaksa penuntut umum Iran juga memerintahkan larangan terhadap surat kabar kaum pembaruan, Etemad, selama dua bulan karena menerbitkan berita yang dilandasi atas wawancara dengan Javanfekr. Koran itu juga dituduh "menyiarkan kebohongan serta menghina pejabat", kata Mehr sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Senin pagi. Direktur Etemad, Elias Hazrati, juga mengatakan salah satu alasan masalah yang dihadapi surat kabar itu ialah berita yang diterbitkan dalam edisi Sabtunya (19/11) mengenai wawancara dengan Ali-Akbar-Javanfekr. Selama wawancara tersebut, Javanfekr mengecam kaum konservatif, yang menuduh sebagian pembantu Ahmadinejad merendahkan prinsip dan ajaran Islam. Harian Etemad sudah pernah beberapa kali dilarang terbit karena dituduh melanggar peraturan mengenai media. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011