Surabaya - Keluarga Wakil Ketua Golkar Sumenep, RB M Ridwan, yang menjadi korban penembakan oknum polisi (6/10), memprotes Polda Jatim untuk meminta penanganan kasusnya seperti pengusutan kasus penembakan warga Sepande, Sidoarjo, Riyadis Solikin (28/10).
"Kami menuntut rekonstruksi (reka ulang) atas kasus tersebut, karena kami tidak terima dengan pasal kelalaian yang dijeratkan kepada anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang menembak keluarga kami," kata kakak ipar korban, Husen Satriawan, saat mendatangi penyidik di Mapolda Jatim, Rabu.
Meski proses persidangan sudah berjalan, katanya, pihaknya masih melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, sebab saksi kunci belum di-BAP (berkas acara pemeriksaan) saat Polda Jatim menetapkan tersangka, sehingga pasal yang dijeratkan pun menjadi ringan.
"Karena itu, kami meminta penyidik Polda untuk melakukan rekonstruksi (reka ulang) di tempat kejadian perkara (TKP) yang sampai sekarang belum pernah dilakukan polisi. Kami memiliki bukti baru dari fakta di lapangan yang dapat menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan," katanya.
Fakta baru di lapangan yang dimaksud adalah peluru terlihat datang dari atas kiri menyilang ke bawah. "Itu menunjukan bahwa peluru itu bukan berasal dari peluru nyasar, namun berasal dari salah tembak. Antara peluru nyasar dengan salah tembak itu ada bedanya," katanya.
Selain itu, pihak keluarga juga mencurigai persidangan kasus tersebut yang akan digelar di PN Surabaya. "Ada apa kasus tersebut kok disidang di Surabaya, bukannya di Sumenep. Kalau ada yang bilang nantinya sidang ricuh, hal itu tidak benar. Selama ini, situasi di Sumenep sangat kondusif," katanya.
Menanggapi hal itu, Pjs Kabid Humas Polda Jatim AKBP Elijas Hendrajana mengungkapkan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyempurnaan berkas dan sudah dikirimkan ke kejaksaan, sehingga tinggal menunggu penetapan jaksa.
"Kalau pasal yang dikenakan itu dirasa tidak pas, nantinya kita serahkan ke jaksa penuntut umum. Yang meneliti itu 'kan kejaksaan. Kalau mereka menyatakan sudah sesuai ya P21 (sempurna), tapi kalau tidak sempurna ya pasti akan kembalikan. Saat ini, kami tinggal menunggu penetapan jaksa soal itu (sempurna/tidak)," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011