Badan bea cukai Korea Selatan pada Kamis mengatakan telah menangkap dua warga Korea Selatan karena diduga menyelundupkan cip semikonduktor yang diproduksi oleh produsen Amerika Serikat ke China senilai lebih dari 10 miliar won (sekitar Rp118,3 miliar).
Menurut pihak Bea Cukai Korsel, dua pejabat perusahaan asing distribusi elektronik, yang sama-sama berusia 40-an itu, dituduh mengekspor 96.000 cip komputer buatan AS senilai 13,9 miliar won (sekitar Rp164,4 miliar) yang digabungkan ke China tanpa deklarasi bea cukai.
Dari total tersebut, 53.000 unit senilai 11,8 miliar won (Rp139,6 miliar) ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan sebagai barang strategis yang harus memiliki izin negara untuk ekspor, tetapi produk itu tidak melalui proses izin tersebut.
Cip tersebut awalnya diimpor oleh perusahaan pengembangan peralatan telekomunikasi Korea Selatan untuk keperluan rumah tangga, dan mereka telah mengirimkan ke China 144 kali melalui pos udara dari Agustus 2020 hingga Agustus 2023 setelah menyamarkan sebagai produk sampel.
Pihak bea cukai mengirim keduanya ke kejaksaan atas dugaan pelanggaran Undang - Undang Perdagangan Luar Negeri, Undang - Undang Kepabeanan dan Undang - Undang tentang Peraturan dan Hukuman Penyembunyian Hasil Pidana, kata pihak bea cukai.
"AS telah memperketat kontrol pada ekspor semikonduktor ke China dan kekhawatiran meningkat kepada Korea Selatan yang digunakan sebagai jalan memutar ekspor. Kami akan meningkatkan pemantauan dan tegas menangani tindakan ilegal tersebut ," kata seorang pejabat bea cukai.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024