Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis lima tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin.
 
Saiful Ilah dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar, baik dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
 
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Saiful Ilah dalam perkara gratifikasi sebesar Rp44 miliar.
 
Menurutnya, terdakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan.
 
Selain itu, hakim juga menjatuhi terdakwa Saiful Ilah dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar.
 
Jika selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
 
"Manakala harta benda terdakwa tak mencukupi maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun," jelasnya.
 
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak berpolitik terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu tiga tahun setelah menjalani proses hukum pidana penjara.
 
Adapun hal memberatkan terdakwa, Saiful Ilah dikarenakan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah (Bupati) tidak berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
 
"Justru terdakwa ikut terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara," katanya.
 
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Saiful Ilah menghendaki untuk mengajukan banding. "Saya mau banding, Yang Mulia," kata Saiful Ilah.
 
Perkara Saiful ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus hukum di KPK.
 
Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.
 
Atas kasus tersebut, Saiful telah menjalani penjara selama 3 tahun dan bebas Januari 2022. Kini dia dijerat tersangka lagi oleh KPK.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023