Trenggalek - Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek memastikan bahwa hingga saat ini peredaran hewan kurban di wilayahnya terpantau aman atau belum ada satu pun ternak yang teridentifikasi berpenyakit menular membahayakan. "Kami sudah melakukan intensifikasi pemeriksaan di tiga pasar hewan yang ada di Kecamatan Trenggalek, Panggul, maupun Durenan. Hasilnya sampai saat ini belum satupun ditemukan ada ternak yang berpenyakit," ujar Kabid Kesehatan Hewan Disnak Trenggalek Dwi Setyadmaji, Kamis. Saat dilakukan pemantauan ataupun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar hewan, diakuinya memang sempat beberapa kali ditemukan ternak kambing ataupun sapi yang berpenyakit. Namun, hasil identifikasi ataupun pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang ada dan berjaga di pasar setempat, penyakit dimaksud dipastikan tidak memiliki sifat menular ataupun membahayakan. Dalam istilah kesehatan hewan, kata Setyadmaji, penyakit itu bersifat melokal atau kasuistis karena faktor tertentu, misal akibat konsumsi makanan ternak yang kurang tepat ataupun justru karena porsi yang terlalu berlebihan. Beberapa jenis penyakit ternak yang paling diantisipasi oleh tim kesehatan hewan Disnak Trenggalek saat ini di antaranya adalah anthrax, brusela, AE, SE, serta penyakit kuku. "Kelima jenis penyakit menular dan membahayakan itu tak satupun yang terdeteksi di Trenggalek. Penyakit Brusela yang menyebabkan ternak mengalami keguguran memang sempat ditemukan, tapi saat ini juga sudah terkendalikan," ujarnya. Meski telah dipastikan aman, Disnak Trenggalek menegaskan bahwa pihaknya tetap akan meningkatkan proses pemantauan lalu-lintas transaksi ternak yang akan digunakan sebagai hewan kurban saat Hari raya Idul Adha, sekitar awal November mendatang. Upaya preventif itu dilakukan karena peredaran ternak dari luar kota cukup banyak, khususnya di daerah-daerah perbatasan, seperti wilayah Kecamatan Durenan dan Bandung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tulungagung, maupun Kecamatan Panggul yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan. Meski kedua daerah itu tidak memiliki rekam jejak pandemi penyakit ternak yang menular dan mematikan, Disnak perlu memastikan setiap ternak yang diperjualbelikan di wilayah Trenggalek telah mengantongi surat keterangan kesehatan ternak (SKKT) dari daerah asalnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011