Bojonegoro - Sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada 2012, yang disepakati Rp930 ribu/bulan, masih menunggu pengesahan Gubernur Jatim, Soekarwo. "Setelah mendapatkan pengesahan, langsung kita sosialisasikan kepada berbagai pihak, terutama perusahaan, " kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, Kamis. Ia mengatakan, pengajuan UMK 2012 sebesar Rp930 ribu/bulan itu, sudah dikirimkan kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, sekitar dua pekan yang lalu. Di dalam pengajuan UMK itu, juga dilengkapi dengan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro, Suyoto. "Sebelum disahkan, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, membahas UMK 2012 Bojonegoro itu, wajar atau tidak," ungkapnya. Sesuai jadwal, jelasnya, turunnya pengesahan dari Gubernur Jatim, Soekarwo, pada 21 November mendatang. Dengan demikian, masih ada waktu untuk menyosialisasikan UMK 2012 itu. "UMK 2012 itu, berlaku secara efektif pada 1 Januari 2012," tuturnya. Sejauh ini, lanjutnya, tidak ada keberatan baik dari pengusaha, buruh juga pihak lainnya atas besarnya UMK 2012 sebesar Rp930 ribu/bulan. UMK 2012 itu, naik dibandingkan UMK 2010 yang besarnyaRp870 ribu/bulan. "Besarnya kenaikan UMK 2012, cukup wajar mengingat harga berbagai kebutuhan pokok di Bojonegoro, naik, " ucapnya. Ia menyatakan, besarnya UMK 2012 Rp930 ribu/bulan, sudah disepakati perwakilan pengusaha yang tergabung di dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011