Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jajaran Polri terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas pengamanan rangkaian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan baik.
"Polri tugasnya sesuai aturan adalah melaksanakan rangkaian tahapan pengamanan Pemilu 2024 dengan baik," ujar Kapolri Listyo Sigit di sela kegiatan peluncuran penanaman 10 juta bibit pohon di kawasan GOR Pangeran Timoer Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu.
Guna mewujudkan tugas tersebut, karenanya ia meminta kepada seluruh jajarannya di tubuh Polri agar bersikap netral dan tidak terlibat dengan melakukan kegiatan politik praktis di setiap tahapan Pemilu 2024 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.
Sikap netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Pada ayat (2), yakni Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.
"Oleh karena itu, hal paling utama yang harus kita jaga adalah bagaimana rangkaian tahapan pemilu tersebut bisa berjalan lancar, aman, dan damai untuk memilih calon pemimpin nasional yang siap memimpin Indonesia dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045," kata dia.
Polri juga telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023.
Surat telegram tersebut menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Sehingga Kapolri berharap tidak ada pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri selama gelaran pemilu berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Polri tugasnya sesuai aturan adalah melaksanakan rangkaian tahapan pengamanan Pemilu 2024 dengan baik," ujar Kapolri Listyo Sigit di sela kegiatan peluncuran penanaman 10 juta bibit pohon di kawasan GOR Pangeran Timoer Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu.
Guna mewujudkan tugas tersebut, karenanya ia meminta kepada seluruh jajarannya di tubuh Polri agar bersikap netral dan tidak terlibat dengan melakukan kegiatan politik praktis di setiap tahapan Pemilu 2024 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.
Sikap netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Pada ayat (2), yakni Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.
"Oleh karena itu, hal paling utama yang harus kita jaga adalah bagaimana rangkaian tahapan pemilu tersebut bisa berjalan lancar, aman, dan damai untuk memilih calon pemimpin nasional yang siap memimpin Indonesia dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045," kata dia.
Polri juga telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023.
Surat telegram tersebut menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Sehingga Kapolri berharap tidak ada pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri selama gelaran pemilu berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023