Pakar hukum tata negara Universitas Jember (Unej) Dr Adam Muhshi mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan marwah lembaga konstitusi tersebut dan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Saya mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan MK yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat," katanya di Kabupaten Jember, Kamis.
Ia mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK berada pada titik nadir setelah putusan MK yang mengabulkan judicial review tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) karena dianggap memberikan karpet merah kepada keponakan dari Ketua Mahkamah Konstitusi yang kebetulan adalah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
"Putusan Majelis Kehormatan MK merupakan bentuk ikhtiar mengembalikan marwah lembaga konstitusi tersebut, sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap MK bisa kembali pulih, apalagi ke depan ada kemungkinan penyelesaian sengketa pemilu," tuturnya.
Adam menjelaskan secara moral seharusnya Anwar Usman mundur sebagai hakim MK karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar etik kategori berat.
"Mundurnya Anwar tentu dapat menyelamatkan marwah kehidupan berkonstitusi, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan konstitusi," ujarnya.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Saya mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan MK yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat," katanya di Kabupaten Jember, Kamis.
Ia mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK berada pada titik nadir setelah putusan MK yang mengabulkan judicial review tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) karena dianggap memberikan karpet merah kepada keponakan dari Ketua Mahkamah Konstitusi yang kebetulan adalah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
"Putusan Majelis Kehormatan MK merupakan bentuk ikhtiar mengembalikan marwah lembaga konstitusi tersebut, sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap MK bisa kembali pulih, apalagi ke depan ada kemungkinan penyelesaian sengketa pemilu," tuturnya.
Adam menjelaskan secara moral seharusnya Anwar Usman mundur sebagai hakim MK karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar etik kategori berat.
"Mundurnya Anwar tentu dapat menyelamatkan marwah kehidupan berkonstitusi, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan konstitusi," ujarnya.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023