Tim terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengawas Pemilu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Diskominfo dan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Jatim, Jumat, mencopoti alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi di sejumlah ruas jalan.
Tim berangkat dari Kantor Satpol PP kemudian menyisir Jalan Soekarno Hatta, tepatnya pertigaan pos Lantas Ketapang dan berakhir di Garasi Akas 4 Jalan Panglima Sudirman.
"Penindakan itu tidak serta merta dilakukan tanpa sebab karena mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan SDM Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi.
Menurutnya, imbauan yang disampaikan sebelumnya tidak digubris oleh partai politik dan bakal caleg peserta pemilu sehingga Kota Probolinggo terpasang banyak alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi yang menyalahi aturan.
"Mereka diberi waktu 3x24 jam terhitung mulai Selasa (10/10) hingga Kamis (12/10) untuk menurunkan atau melepas sendiri APK atau APS tersebut," tuturnya.
Ia mengatakan jajarannya tetap melihat beberapa aturan sebelum melakukan tindakan. Tim Terpadu akan menindak pelanggaran tersebut selama sepekan ke depan.
"Jumlah APK/APS yang melanggar ketentuan cukup banyak. Di Kota Probolinggo terdapat pelanggaran 11 titik di Kecamatan Wonoasih, Kecamatan Kedopok 21 titik, Kecamatan Kademangan 26 titik, Kecamatan Kanigaran 72 titik, dan Kecamatan Mayangan 131 titik," katanya.
Abdi menjelaskan pihaknya akan melakukan penertiban hingga pekan depan karena titik yang akan dilakukan penertiban cukup banyak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah titik itu bisa berubah, bisa lebih banyak atau lebih sedikit.
"Sudah ada surat edaran yang kami sampaikan pada 10 Oktober 2023, sehingga diharapkan peserta pemilu menertibkan sendiri alat peraga kampanye sebelum kami tertibkan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga yang ikut menindak pelanggaran APK-APS mengatakan selain pelanggaran jadwal kampanye, pelanggaran lainnya yang menjadi pelepasan alat peraga kampanye adalah kawasan-kawasan yang tidak sesuai pemasangannya, serta belum memiliki izin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Tim berangkat dari Kantor Satpol PP kemudian menyisir Jalan Soekarno Hatta, tepatnya pertigaan pos Lantas Ketapang dan berakhir di Garasi Akas 4 Jalan Panglima Sudirman.
"Penindakan itu tidak serta merta dilakukan tanpa sebab karena mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan SDM Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi.
Menurutnya, imbauan yang disampaikan sebelumnya tidak digubris oleh partai politik dan bakal caleg peserta pemilu sehingga Kota Probolinggo terpasang banyak alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi yang menyalahi aturan.
"Mereka diberi waktu 3x24 jam terhitung mulai Selasa (10/10) hingga Kamis (12/10) untuk menurunkan atau melepas sendiri APK atau APS tersebut," tuturnya.
Ia mengatakan jajarannya tetap melihat beberapa aturan sebelum melakukan tindakan. Tim Terpadu akan menindak pelanggaran tersebut selama sepekan ke depan.
"Jumlah APK/APS yang melanggar ketentuan cukup banyak. Di Kota Probolinggo terdapat pelanggaran 11 titik di Kecamatan Wonoasih, Kecamatan Kedopok 21 titik, Kecamatan Kademangan 26 titik, Kecamatan Kanigaran 72 titik, dan Kecamatan Mayangan 131 titik," katanya.
Abdi menjelaskan pihaknya akan melakukan penertiban hingga pekan depan karena titik yang akan dilakukan penertiban cukup banyak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah titik itu bisa berubah, bisa lebih banyak atau lebih sedikit.
"Sudah ada surat edaran yang kami sampaikan pada 10 Oktober 2023, sehingga diharapkan peserta pemilu menertibkan sendiri alat peraga kampanye sebelum kami tertibkan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga yang ikut menindak pelanggaran APK-APS mengatakan selain pelanggaran jadwal kampanye, pelanggaran lainnya yang menjadi pelepasan alat peraga kampanye adalah kawasan-kawasan yang tidak sesuai pemasangannya, serta belum memiliki izin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023