Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Jember mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu Presiden 2024.

"Hari ini kami menggelar rapat pimpinan melibatkan pengurus cabang dan beberapa sayap memutuskan untuk memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Bapak Prabowo pada Pilpres 2024," kata Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim usai menggelar deklarasi di Jember, Kamis.

Ia berharap Partai Gerindra dan koalisi partai yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden bisa menyetujui sosok Wali Kota Solo itu menjadi pendamping yang ideal dan layak sebagai bakal calon wakil presiden.

"Kami sudah melakukan penggalangan aspirasi suara di akar rumput dan terutama kalangan milenial sangat menginginkan putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai pendamping Bapak Prabowo," tuturnya.

Halim yang juga Wakil Ketua DPRD Jember menilai bahwa sosok Gibran yang masih muda itu mampu memimpin Kota Solo dengan baik dan dipastikan dapat mendongkrak perolehan suara dari pemilih pemula dan generasi Z.

"Pertimbangan kami memilih mas Gibran karena faktor elektoral dan potensi menggaet suara generasi Z, apalagi jumlah pemilih pemula di Jember cukup banyak," katanya.

DPC Partai Gerindra Jember, lanjut dia, akan mengkomunikasikan dukungan tersebut kepada DPW Partai Gerindra Jawa Timur dan pusat, agar aspirasi dari Jember bisa diterima.

Prabowo Subianto didukung oleh sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda dan Partai Gelora.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023