Sidoarjo - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri liar di sepanjang Jalan Lingkar Barat, karena dinilai telah merusak estetika. Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Septadi, di Sidoarjo, Kamis mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena puluhan bangunan liar tersebut berdiri di atas ruang terbuka hijau. "Dan sesuai dengan aturan yang ada, ruang terbuka hijau tersebut tidak boleh didirikan bangunan liar seperti yang ada saat ini karena bisa merusak fungsi awalnya," katanya. Ia mengemukakan, penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari ruang terbuka hijau kepada fungsi awalnya dan tidak digunakan untuk bangunan liar. "Sedikitnya ada 74 bangunan liar yang beridiri di sepanjang jalan lingkar barat tepatnya yang berada di kawasan Taman Pinang ini. Dan keberadaan dari bangunan liar tersebut cukup menganggu estetika yang ada," katanya. Menurutnya, sebelum melakukan penertiban bangunan liar tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pemilik bangunan liar dan juga kepada lingkungan setempat seperti dari kelurahan. "Kami tidak ingin, dalam penertiban bangunan liar ini dianggap arogan. Karena itu, kami telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pemilik bangunan liar untuk membersihkan bangunannya sendiri - sendiri," katanya. Menurut dia, sebagian besar bangunan liar yang ada di kawasan Taman Pinang ini digunakan sebagai tempat berjualan bunga hias dan juga tempat berjualan makanan. Dalam penertiban ini, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti dari Dinas Pengairan dan juga dari pihak Kepolisian Resor Sidoarjo. "Jumlah total yang ikut dalam penertiban ini berjumlah sekitar 70 sampai dengan 80 orang anggota gabungan dari berbagai instansi yang ada," katanya.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011