Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut tindak pidana korupsi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan penghalang terwujudnya cita-cita negara.

"Korupsi adalah permasalahan serius karena tidak ada negara yang bisa mewujudkan tujuannya jika ada korupsi. Korupsi sebagai pelanggaran undang-undang namun juga korupsi adalah kejahatan yang merampas hak asasi dan melawan kemanusiaan," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Hal tersebut dia sampaikan saat menemui Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, dan para Diaspora Indonesia di Kantor KBRI Seoul, Korea Selatan, Minggu (24/9).

Kunjungan KPK di Korea Selatan rencananya akan dilanjutkan dengan agenda Penandatanganan MoU dan Pertemuan Bilateral dengan Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil (Anti-Corruption and Civil Rights Commission/ACRC) Korea Selatan, pada Senin (25/9).

Dalam kesempatan tersebut, Bahuri juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan menuturkan bahwa korupsi telah menjangkit pada seluruh tahapan bisnis proses dengan berbagai modus.

"Dalam tahap perencanaan program ada risiko fraud, kemudian pada saat pengesahan ada kolusi dan nepotisme. Demikian juga pada implementasi dan evaluasi atau audit, adanya korupsi audit program untuk membebaskan diri dari temuan pada saat implementasi," ujar dia.

Baca juga: KPK jelaskan adanya pertemuan perwira TNI dengan tahanan KPK

Berdasarkan data statistik tindak pidana korupsi, hingga September 2023, KPK sudah menjerat 1627 Tersangka. Dimana para pelakunya memiliki latar belakang profesi yang bervariasi, baik dari berbagai institusi pemerintah maupun swasta.

"Kemudian apa yang kurang dari pemberantasan korupsi? Penindakan sudah begitu kerasnya namun korupsi masih marak. Maka jawabannya adalah dengan strategi pemberantasan korupsi trisula," terang dia.

Trisula Strategi pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK yakni melalui upaya strategi pendidikan antikorupsi, pencegahan untuk perbaikan sistem dan tata kelola, serta penindakan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya, sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan ke kas negara. Ketiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi satu sama lain, dan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Menutup sambutannya, dia berpesan kepada para Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor LHKPN di lingkungan KBRI Seoul untuk melaporkan LHKPNnya secara patuh dan tertib.

"Saat ini KPK juga ikut mendukung RUU perampasan aset. Kami imbau para pejabat untuk tertib lapor harta kekayaannya, karena kalau tidak tertib dan ada temuan, nantinya dapat dijerat dengan UU perampasan asset," pesannya.

Dalam kesempatan yang sama Sulistiyanto menyatakan dukungan penuhnya terhadap program-program pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah Indonesia.

"KBRI Seoul selain merupakan Zona Bebas Korupsi sejak 2019, dan juga mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang merupakan penilaian Kementerian Menpan RB pada kualitas pelayanan publik," kata dia.

Ia juga menerangkan bahwa KBRI Seoul rutin melaporkan penerimaan gratifikasi.

"Setelah terima hadiah, kemudian dilakukan asesmen berapa nilainya, jika lebih batas, akan difoto lalu dilapor dan dikirim ke KPK. Untuk menghindari makanan basi atau barang kadaluarsa, sesegera mungkin didistribusikan atau diserahkan ke Yayasan social. Banyak hadiah terutama pada Hari Raya Chuseok," terangnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023