Pemerintah Kota Kediri memberikan jasa konsultasi hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
"Setiap ASN bisa konsultasi permasalahan hukum dengan LKBH KORPRI Kota Kediri, dengan mengajukan permohonan. Nantinya permohonan yang masuk akan kami pilah untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan hanya memerlukan konsultasi atau juga perlu pendampingan," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri Muhlisiina Lahuddin di Kediri, Selasa.
Pihaknya mengatakan Pemkot Kediri melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI memang mendampingi bagi ASN yang mempunyai permasalahan hukum dalam tugasnya.
Terdapat fasilitas yang diberikan berupa bantuan hukum. Selain itu, terdapat beberapa jenis layanan yang tersedia meliputi fasilitasi jasa konsultasi hukum, fasilitasi jasa pendampingan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, serta fasilitasi dana bantuan hukum.
Pihaknya menambahkan lembaga yang telah terbentuk sejak tahun 2021 di Kota Kediri ini memang diharapkan dapat meningkatkan pengayoman dan perlindungan hukum pada ASN di Pemkot Kediri. Sementara itu, soal jumlah pendampingan masih didata.
Untuk memperdalam wawasan mengenai upaya perlindungan hukum bagi ASN, ia mengatakan perwakilan dari jajaran ASN di lingkungan Pemkot Kediri mengikuti Webinar-28 KORPRI Menyapa ASN dengan tema "ASN Terkena Masalah Hukum? Cari Solusinya Di sini" yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KORPRI Nasional, Selasa.
Pada kegiatan yang diikuti seluruh ASN se-Indonesia secara virtual tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan upaya perlindungan hukum kepada ASN, KORPRI telah membentuk LKBH yang bisa dimanfaatkan seluruh anggota KORPRI ketika memerlukan bantuan atau pendampingan hukum.
Ketua Umum DP KORPRI Nasional sekaligus Keynote Speaker Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN semakin meneguhkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya. Hal itu lah yang menjadi dasar pembentukan LKBH.
"Pemerintah telah menyiapkan RPP bantuan hukum untuk perlindungan kepada ASN dan RPP KORPRI yang di dalamnya ada penguatan-penguatan untuk perlindungan karier ASN," kata Zudan.
Dirinya menambahkan terdapat dua hal yang menjadi prioritas perlindungan terhadap ASN, yakni perlindungan karier agar tidak mudah di nonjob kan dan perlindungan dari masalah hukum.
Untuk itu, ia meminta kepada sekretariat KORPRI agar memfasilitasi pembentukan LKBH KORPRI pada masing-masing kepengurusan sehingga bisa memberikan advokasi bagaimana melakukan tindakan pemerintahan yang benar dan penegakan undang-undang pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Setiap ASN bisa konsultasi permasalahan hukum dengan LKBH KORPRI Kota Kediri, dengan mengajukan permohonan. Nantinya permohonan yang masuk akan kami pilah untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan hanya memerlukan konsultasi atau juga perlu pendampingan," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri Muhlisiina Lahuddin di Kediri, Selasa.
Pihaknya mengatakan Pemkot Kediri melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI memang mendampingi bagi ASN yang mempunyai permasalahan hukum dalam tugasnya.
Terdapat fasilitas yang diberikan berupa bantuan hukum. Selain itu, terdapat beberapa jenis layanan yang tersedia meliputi fasilitasi jasa konsultasi hukum, fasilitasi jasa pendampingan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, serta fasilitasi dana bantuan hukum.
Pihaknya menambahkan lembaga yang telah terbentuk sejak tahun 2021 di Kota Kediri ini memang diharapkan dapat meningkatkan pengayoman dan perlindungan hukum pada ASN di Pemkot Kediri. Sementara itu, soal jumlah pendampingan masih didata.
Untuk memperdalam wawasan mengenai upaya perlindungan hukum bagi ASN, ia mengatakan perwakilan dari jajaran ASN di lingkungan Pemkot Kediri mengikuti Webinar-28 KORPRI Menyapa ASN dengan tema "ASN Terkena Masalah Hukum? Cari Solusinya Di sini" yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KORPRI Nasional, Selasa.
Pada kegiatan yang diikuti seluruh ASN se-Indonesia secara virtual tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan upaya perlindungan hukum kepada ASN, KORPRI telah membentuk LKBH yang bisa dimanfaatkan seluruh anggota KORPRI ketika memerlukan bantuan atau pendampingan hukum.
Ketua Umum DP KORPRI Nasional sekaligus Keynote Speaker Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN semakin meneguhkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya. Hal itu lah yang menjadi dasar pembentukan LKBH.
"Pemerintah telah menyiapkan RPP bantuan hukum untuk perlindungan kepada ASN dan RPP KORPRI yang di dalamnya ada penguatan-penguatan untuk perlindungan karier ASN," kata Zudan.
Dirinya menambahkan terdapat dua hal yang menjadi prioritas perlindungan terhadap ASN, yakni perlindungan karier agar tidak mudah di nonjob kan dan perlindungan dari masalah hukum.
Untuk itu, ia meminta kepada sekretariat KORPRI agar memfasilitasi pembentukan LKBH KORPRI pada masing-masing kepengurusan sehingga bisa memberikan advokasi bagaimana melakukan tindakan pemerintahan yang benar dan penegakan undang-undang pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023