Kepolisian Resor (Polres) Malang menyiapkan langkah strategis untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menggelar Simulasi Sistem Pengamanan kota (Sispamkota) Kecamatan Singosari.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Kamis, mengatakan bahwa simulasi yang dilaksanakan di underpass simpang empat Karanglo tersebut melibatkan 273 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya.

"Simulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan dan mampu menjaga keamanan selama proses Pemilu 2024," kata Taufik.

Dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024 tersebut, Polres Malang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti TNI, termasuk pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, simulasi Sispamkota mencakup berbagai aspek pengamanan, mulai dari pengaturan lalu lintas, penjagaan tempat pemungutan suara, hingga penanganan situasi darurat.

"Dengan melibatkan personel gabungan yang terlatih dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan damai dan aman," ucapnya.

Pada akhir simulasi, evaluasi menyeluruh dilakukan untuk mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan dan peningkatan dalam rencana keamanan Pemilu.

Langkah-langkah strategis seperti yang dilakukan Polres Malang tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan selama proses Pemilu 2024 dan memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan aman dan damai.

Taufik menyebut, Polres Malang berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam mengawal Pemilu, serta berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyukseskan proses demokrasi lima tahunan tersebut.

Dengan langkah-langkah strategis seperti simulasi ini, Polres Malang siap menghadapi tantangan dalam mengamankan Pemilu 2024 demi terciptanya proses pemilihan yang aman dan adil.

"Upaya ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemilu 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023