DPRD Tulungagung mencabut peraturan daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya, seiring ada perubahan aturan yang lebih tinggi di atasnya.
"Perda lama ini kami cabut, dan akan dibuat perda baru menyesuaikan aturan baru di atasnya," kata Ketua Pansus III DPRD Tulungagung Heru Santoso, di Tulungagung, Selasa.
Ia menjelaskan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dilakukan untuk menyesuaikan Permendag Tahun 2019, PP Nomor 5 tahun 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Heru, perda baru yang saat ini dibahas bakal menggantikan perda lama, namun dengan sejumlah penyesuaian.
Di antaranya adalah persyaratan perijinan dan retribusi akan ditarik ke pusat. Pemerintah daerah akan mendapat kewenangan merekomendasikan ijin penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
"Tempatnya di hotel bintang 3-5, restoran, klab malam dan pub,” papar Heru.
Selain itu, lanjut dia, aturan lain yang direvisi adalah jarak tempat penjualan minuman keras dengan tempat ibadah, tempat pendidikan dan sarana kesehatan.
Perda lama mengatur jarak minimal sekitar 209 meter, aturan baru menjadi minimal 500 meter.
Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan jarak tersebut untuk rekomendasi pengurusan ijin melalui OSS. "Mulai distributor, agen, pengecer semua izinnya dari kementerian,” kata Heru.
Aturan lainnya yang direvisi adalah terkait usia pembeli minuman beralkohol atau minuman keras, dimana sebelumnya minimal 17 tahun kini menjadi 21 tahun.
Sedang untuk penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 1-5 persen) yang awalnya boleh dijual di minimarket, kini dibatasi di tingkat supermarket dan hypermarket.
Untuk pengawasan, nanti akan dibentuk tim terpadu oleh pemerintah kabupaten. "Jika ditemukan pelanggaran, kami bisa mencabut rekomendasi,” katanya.
Dikatakan, saat ini perda baru dalam proses evaluasi gubernur. Jika disetujui, akan ditetapkan menjadi perda minuman beralkohol yang baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Perda lama ini kami cabut, dan akan dibuat perda baru menyesuaikan aturan baru di atasnya," kata Ketua Pansus III DPRD Tulungagung Heru Santoso, di Tulungagung, Selasa.
Ia menjelaskan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dilakukan untuk menyesuaikan Permendag Tahun 2019, PP Nomor 5 tahun 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Heru, perda baru yang saat ini dibahas bakal menggantikan perda lama, namun dengan sejumlah penyesuaian.
Di antaranya adalah persyaratan perijinan dan retribusi akan ditarik ke pusat. Pemerintah daerah akan mendapat kewenangan merekomendasikan ijin penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
"Tempatnya di hotel bintang 3-5, restoran, klab malam dan pub,” papar Heru.
Selain itu, lanjut dia, aturan lain yang direvisi adalah jarak tempat penjualan minuman keras dengan tempat ibadah, tempat pendidikan dan sarana kesehatan.
Perda lama mengatur jarak minimal sekitar 209 meter, aturan baru menjadi minimal 500 meter.
Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan jarak tersebut untuk rekomendasi pengurusan ijin melalui OSS. "Mulai distributor, agen, pengecer semua izinnya dari kementerian,” kata Heru.
Aturan lainnya yang direvisi adalah terkait usia pembeli minuman beralkohol atau minuman keras, dimana sebelumnya minimal 17 tahun kini menjadi 21 tahun.
Sedang untuk penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 1-5 persen) yang awalnya boleh dijual di minimarket, kini dibatasi di tingkat supermarket dan hypermarket.
Untuk pengawasan, nanti akan dibentuk tim terpadu oleh pemerintah kabupaten. "Jika ditemukan pelanggaran, kami bisa mencabut rekomendasi,” katanya.
Dikatakan, saat ini perda baru dalam proses evaluasi gubernur. Jika disetujui, akan ditetapkan menjadi perda minuman beralkohol yang baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023