Sumenep - Petugas Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menyita dua korek api dalam razia ke rumah tahanan negara setempat, Senin. Kepala Kepolisian Resor Sumenep AKBP Susanto menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan razia guna memastikan penghuni rumah tahanan negara (rutan) tidak memegang maupun menyimpan barang berbahaya. "Dalam melakukan razia, kami tentunya berkoordinasi dengan pimpinan Rutan Sumenep. Hasil razia pada Senin ini, kami menemukan dua korek api sekaligus menyitanya," ujarnya. Korek api, kata dia, termasuk barang berbahaya dan seharusnya tidak boleh dipegang maupun disimpan oleh penghuni rutan. "Kami tidak menemukan barang berbahaya lainnya seperti senjata tajam di semua ruangan yang ditempati penghuni rutan," ucapnya, menerangkan. Razia kepada penghuni Rutan Sumenep dilakukan oleh 78 polisi setempat dan sebagian di antaranya tidak berseragam dinas. "Ini merupakan upaya antisipasi sekaligus deteksi dini guna menghindari hal-hal tak diinginkan di dalam Rutan Sumenep," kata Susanto, mengungkapkan. Sementara pimpinan Rutan Sumenep melarang wartawan meliput razia yang dilakukan polisi. Sejumlah wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut, tidak diperkenankan masuk ke dalam rutan. "Sesuai surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman dan HAM, wartawan tidak diizinkan mengambil atau melakukan liputan di dalam rutan," kata Kepala Rutan Sumenep Syaifur Rahman. Ia membantah munculnya larangan tersebut akibat ada razia kepada penghuni rutan yang dilakukan polisi. "Ada surat edaran yang intinya wartawan tidak diperkenankan melakukan liputan di dalam rutan. Kalau mau konfirmasi tentang adanya kegiatan di dalam rutan, termasuk razia yang dilakukan polisi pada Senin ini, langsung wawancara sama saya," ujarnya, menegaskan. Razia yang dilakukan polisi kepada penghuni Rutan Sumenep berlangsung sekitar 15 menit.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011