Bank Mandiri mangkir dalam sidang perdana gugatan kebocoran data nasabah di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta itu hanya dihadiri penggugat Samsuduri bersama tiga orang kuasa hukumnya. Bank Mandiri sebagai tergugat mangkir atau tidak hadir, menyebabkan Majelis Hakim menunda sidang.  

"Sidang ditunda. Sidang berikutnya tanggal 2 Agustus 2023," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta menutup sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu. 

Penggugat Samsuduri melayangkan gugatan senilai Rp50 miliar kepada bank Mandiri di Pengadilan Negeri Surabaya karena data pribadinya sebagai nasabah bocor ke publik.  

Data-data pribadi yang bocor meliputi nama, alamat lengkap, nomor customer information file (CIF) dan nama ibu kandungnya.

Diduga kebocoran data nasabah tersebut terjadi setelah nasabah perempuan berusia 47 tahun itu melakukan transaksi jual beli daring menggunakan akun rekening bank Mandiri.

Setelah itu Samsuduri mendapati foto yang berisikan tentang informasi pribadinya beredar di grup WhatsApp pada 23 Februari 2023. 

"Lantas klien kami mencari tahu siapa penyebar data pribadinya. Kemudian diketahui penyebaran dilakukan oleh salah seorang customer yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri," ujar Kuasa Hukum penggugat I Komang Aries Dharmawan.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023