Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di daerah ini sebanyak 538.877 pemilih
"DPT pemilu itu meliputi 263.722 pemilih laki-laki dan 275.155 pemilih perempuan. Itu termasuk 1.705 pemilih baru," ujar Ketua KPU Magetan Fahrudin di Magetan, Jumat.
Menurut dia, jumlah pemilih yang ditetapkan tersebut menurun dari jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Sebelumnya, DPSHP di kabupaten ini tercatat sebanyak 539.677 orang, namun dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Magetan ditemukan 2.505 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun pemilih TMS yang dicoret dari DPT tersebut karena ada sejumlah penyebab, di antaranya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi pekerja migran di luar negeri, maupun warga yang berubah status menjadi anggota TNI-Polri.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPT, kata dia, maka KPU Kabupaten Magetan akan mencetak hasil DPT tersebut dan mengumumkannya hingga November 2023.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan menuju ke tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb). Hal itu sebagai tindak lanjut jika ada pemilih yang belum masuk DPT.
Ia menambahkan KPU Magetan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih sampai DPT ditetapkan, seperti Bawaslu Magetan, partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota, serta seluruh badan ad hoc, mulai dari pantarlih, PPS, dan PPK.
DPT Pemilu 2024 sebanyak 538.877 orang tersebut nantinya akan menyalurkan hak pilihnya di 2.012 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 235 desa/kelurahan dan 18 kecamatan di Magetan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"DPT pemilu itu meliputi 263.722 pemilih laki-laki dan 275.155 pemilih perempuan. Itu termasuk 1.705 pemilih baru," ujar Ketua KPU Magetan Fahrudin di Magetan, Jumat.
Menurut dia, jumlah pemilih yang ditetapkan tersebut menurun dari jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Sebelumnya, DPSHP di kabupaten ini tercatat sebanyak 539.677 orang, namun dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Magetan ditemukan 2.505 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun pemilih TMS yang dicoret dari DPT tersebut karena ada sejumlah penyebab, di antaranya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi pekerja migran di luar negeri, maupun warga yang berubah status menjadi anggota TNI-Polri.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPT, kata dia, maka KPU Kabupaten Magetan akan mencetak hasil DPT tersebut dan mengumumkannya hingga November 2023.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan menuju ke tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb). Hal itu sebagai tindak lanjut jika ada pemilih yang belum masuk DPT.
Ia menambahkan KPU Magetan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih sampai DPT ditetapkan, seperti Bawaslu Magetan, partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota, serta seluruh badan ad hoc, mulai dari pantarlih, PPS, dan PPK.
DPT Pemilu 2024 sebanyak 538.877 orang tersebut nantinya akan menyalurkan hak pilihnya di 2.012 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 235 desa/kelurahan dan 18 kecamatan di Magetan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023