Kediri - Sebanyak 20 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tidak masuk pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti bersama pada Lebaran 1432 Hijriah. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri, Edhi Purwanto, Senin, mengemukakan temuan dari 20 pegawai itu diketahui saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak). "Ada 18 satuan kerja yang kami datangi. Ada 870 pegawai yang ada, tapi pegawai masuk hanya 850 orang, sedangkan pegawai lainnya tidak ada di tempat. Kami cek satu per satu di setiap instansi, termasuk mengetahui dari daftar hadirnya," katanya mengungkapkan. Ia menyebut, alasan yang dikemukakan para pegawai yang diketahui tidak berada di kantor beragam, mulai dari sakit, cuti, dinas ke luar kantor, menempuh pendidikan, hingga tanpa keterangan. "Untuk mereka yang bisa menunjukkan surat berhalangan hadir, tentunya kami bisa maklumi. Tapi, untuk mereka yang tidak masuk tanpa keterangan akan kami proses," ucap Edhi. Kegiatan sidak itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kediri, Masykuri. Kegiatan itu dilakukan tidak lama setelah para pegawai masuk kantor. Seluruh lokasi yang menjadi tujuan dari sidak, 18 instansi itu didatangi satu per satu. Petugas juga mencatat seluruh pegawai yang diketahui tidak ada di tempat. Hal demikian juga dilakukan di Kota Kediri, bahkan kegiatan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Kediri, Samsul Ashar. Beberapa lokasi yang didatangi oleh rombongan dari Wali Kota, di antaranya adalah Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan beberapa instansi lainnya. Kepala Inspektorat Kota Kediri, Hariyono, mengatakan pihaknya telah menemukan sedikitnya 50 PNS yang tidak masuk saat hari pertama masuk kerja. Temuan itu akumulasi dari 52 satuan kerja (Satker) di Kota Kediri. "Kami sudah cek satu per satu di seluruh instansi baik di tingkat kota maupun di kelurahan. Mereka memang tidak masuk, tapi dengan beragam alasan. Untuk yang tanpa alasan, ada 11 pegawai tadi," katanya mengungkapkan. Ia mengatakan, akan melayangkan surat kepada para pegawai yang diketahui tidak masuk tanpa alasan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, mereka akan dikenakan sanksi, karena sudah tidak disiplin. "Sanksinya bermacam-macam, mulai dari teguran hingga jika sudah terlalu berat, tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan, mereka akan dikeluarkan," katanya. Namun, tambah Haryono, tingkat disiplin pegawai di Kota Kediri saat ini sudah lebih baik daripada sebelumnya. Persentase pegawai yang tidak masuk tidak sampai 1 persen. "Saat ini, sudah lebih baik daripada tahun sebelumnya. Kami harapkan, para pegawai juga lebih sadar tentang tugas dan tanggungjawabnya, hingga tidak ada alasan jika tidak masuk kerja," kata Haryono.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011