Jakarta - Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa penyanyi dangdut Saipul Jamil menjadi tersangka dan diminta tanggung jawab karena kelalaian hingga terjadi kecelakaan dan menewaskan istrinya Virginia Anggraeni di tol Cipularang, Sabtu (3/9).
"Pak Saipul diminta tanggung jawabnya, karena kelalaiannya dan dia yang mengemudikan mobil tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan Saipul dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4 Tentang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal enam tahun.
Setelah melihat kejadian di lapangan di kilometer 97 tol Cipularang, mobil Avanza yang dikemudikannya memuat penumpang sarat kapasitas, yakni 10 orang sehingga oleng, padahal seharusnya berkapasitas enam orang, ujarnya.
"Selanjutnya kondisi mobil itu kurang bagus untuk dibawa, karena hanya rem sebelah yang berfungsi. Ini artinya ada kelalaian dari si pengemudi," kata Anton.
Kadiv Humas menyatakan bahwa Saipul akan diperiksa untuk diminta keterangan seminggu setelah meninggal istrinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011