Kepala Biro Komunikasi dan Pelayan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bertujuan melindungi kesehatan ibu sejak awal siklus reproduksi.
"Pasal 46 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan mengupayakan kesehatan ibu agar saat masa persalinan, melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Upaya menjaga kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 RUU Kesehatan dilakukan pada sebelum hamil, saat hamil, persalinan, dan setelah persalinan.
Kemenkes melaporkan dari rata-rata 100.000 kelahiran hidup, sebanyak 300 diantaranya meninggal. Selain itu, 11,7 bayi neonatal usia 0--28 hari meninggal dari setiap 1.000 kelahiran.
"Pelayanan kesehatan sebelum masa hamil bertujuan mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat, serta memperoleh bayi yang sehat," katanya.
Baca juga: Bassra sampaikan tausiah seputar politik dan RUU Kesehatan
Nadia mengatakan pelayanan kesehatan sebelum masa hamil dilakukan dengan memberikan imunisasi bagi calon pengantin dan tablet tambah darah bagi perempuan usia subur.
"Tujuannya agar saat masa kehamilan, ibu dan calon bayi tetap sehat," katanya.
Pelayanan selama masa hamil mencakup pemeriksaan masa kehamilan di fasilitas kesehatan paling sedikit enam kali dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang komprehensif dan berkualitas.
"Pelayanan persalinan di Fasyankes dilakukan di tempat penyelenggara pelayanan yang memiliki sumber daya dan kemampuan untuk mengenali sedini mungkin dan memberikan penanganan awal atas penyulit yang timbul," katanya.
Nadia menambahkan RUU Kesehatan juga mengakomodasi pelayanan usai persalinan secara komprehensif dalam periode masa kritis, baik pada ibu maupun bayinya melalui kunjungan nifas sebanyak empat kali dan kunjungan neonatus tiga kali.
"Ini untuk memastikan ibu dan anak dalam kondisi yang sehat usai persalinan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Pasal 46 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan mengupayakan kesehatan ibu agar saat masa persalinan, melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Upaya menjaga kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 RUU Kesehatan dilakukan pada sebelum hamil, saat hamil, persalinan, dan setelah persalinan.
Kemenkes melaporkan dari rata-rata 100.000 kelahiran hidup, sebanyak 300 diantaranya meninggal. Selain itu, 11,7 bayi neonatal usia 0--28 hari meninggal dari setiap 1.000 kelahiran.
"Pelayanan kesehatan sebelum masa hamil bertujuan mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat, serta memperoleh bayi yang sehat," katanya.
Baca juga: Bassra sampaikan tausiah seputar politik dan RUU Kesehatan
Nadia mengatakan pelayanan kesehatan sebelum masa hamil dilakukan dengan memberikan imunisasi bagi calon pengantin dan tablet tambah darah bagi perempuan usia subur.
"Tujuannya agar saat masa kehamilan, ibu dan calon bayi tetap sehat," katanya.
Pelayanan selama masa hamil mencakup pemeriksaan masa kehamilan di fasilitas kesehatan paling sedikit enam kali dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang komprehensif dan berkualitas.
"Pelayanan persalinan di Fasyankes dilakukan di tempat penyelenggara pelayanan yang memiliki sumber daya dan kemampuan untuk mengenali sedini mungkin dan memberikan penanganan awal atas penyulit yang timbul," katanya.
Nadia menambahkan RUU Kesehatan juga mengakomodasi pelayanan usai persalinan secara komprehensif dalam periode masa kritis, baik pada ibu maupun bayinya melalui kunjungan nifas sebanyak empat kali dan kunjungan neonatus tiga kali.
"Ini untuk memastikan ibu dan anak dalam kondisi yang sehat usai persalinan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023