Mojokerto - Puluhan buruh yang tergabung dalam aliansi perjuangan buruh (APB) menggelar demo di depan kantor Bupati Mojokerto mendesak perusahaan supaya memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinator aksi Yusuf Dwi Handoko Kamis, mengatakan, THR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang diberikan kepada para buruh saat lebaran Idul Fitri 1432 H tiba. "Kewajiban tersebut juga didukung surat edaran yang dikeluarkan pemerintah setempat, namun tiap tahun masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran," katanya. Ia mengemukakan, ketetapan pemerintah terkait pemberian THR bagi para buruh, sudah tertuang dalam PER-04/MEN/1994 dan SE Gubenur Jatim no:560/11455/031/2011 tentang THR. Meskipun sudah ada ketetapan dari pemerintah pusat hingga daerah, kata dia, pelanggaran masih saja terjadi di seluruh perusahaan, baik besaran nilai maupun waktu pemberian THR tersebut. "Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pemberian THR, kami sebelumnya sudah mengajukan audiensi dengan Gubenur Jatim dengan tujuan untuk mengontrol bersama pelaksanaannya namun hingga kini tidak ada konfirmasi balasan terkait hal itu," katanya. Ia mengatakan, masih adanya perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan yang tidak sesuai dengan aturan itu diduga karena kurangnya peran serta dari pemerintah untuk melakukan pemantauan. Menurutnya, sebanyak 10 perusahaan di Mojokerto yang tidak memberikan THR sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja seperti nilai THR diberikan sebesar satu kali gaji. "Rata-rata perusahaan memberitakan THR kepada buruh sebesar Rp50 ribu hingga Rp350 ribu tergantung dari kemampuan perusahaan masing-masing," katanya. Oleh karena itu, kami meminta kepada setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011