Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menindaklanjuti aduan warga Tambak Segaran Wetan, Rangkah, Tambaksari terkait tabungannya di salah satu koperasi di daerah setempat yang tidak bisa diambil.

"Ini ada warga yang melapor. Kami berharap ada solusi dari pihak koperasi agar mengembalikan dana nasabah," kata Armuji dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.

Menurut dia, salah satu warga yang mengadu adalah Rindiana Suwandari yang memiliki tabungan senilai Rp18 juta. Tabungan itu tersimpan di salah satu koperasi yang berkantor di Kalirungkut Surabaya.

Berdasarkan keterangan Rindiana, kantor koperasi itu telah berpindah dua kali.

Berkali-kali, Rindiana meminta uangnya kembali, tetapi pihak koperasi berkelit dengan alasan menjadi urusan pengurus koperasi pusat telah dibekukan sejak 2021.

Mendapati hal itu, Wawali Armuji mendatangi langsung kantor koperasi tersebut untuk dapat menyelesaikan dan mengembalikan dana milik warga tersebut.

Cak Ji, panggilan akrabnya, juga menyampaikan kepada pihak koperasi dengan memberikan waktu dua minggu untuk dapat mengembalikan dana nasabah yang tertahan.

Ia berharap agar ada itikad baik dari pihak koperasi untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Ini pengalaman bagi kita semua agar berhati-hati terkait perbankan atau simpan pinjam. Masyarakat juga harus jeli, sehingga tidak terulang kejadian serupa," katanya.

Cak Ji juga meminta masyarakat bisa mengakses informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin simpanan masyarakat yang disimpan pada perbankan atau koperasi aman.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023