Kalangan pakar mengingatkan pemerintah harus bijak dalam menyikapi Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang akhir-akhir ini menuai kontroversi. 

Salah satunya yang disorot masyarakat adalah terkait pasal yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif dalam RUU tersebut.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu, menilai, rencana penyetaraan atau penyejajaran tembakau dengan narkoba hanya akan berujung mematikan industri hasil tembakau di Indonesia. 

"Tembakau merupakan produk legal sementara narkoba jelas-jelas merupakan produk ilegal," katanya. 

Hikmahanto mengungkapkan, upaya penyetaraan yang tertuang dalam RUU Kesehatan ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau, seperti pada produk narkoba.

“Orang mengonsumsi tembakau akan dilarang dan ditangkap polisi. Karenanya Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan,” tuturnya.

Padahal, Hikmahanto menandaskan, selama ini industri tembakau Indonesia telah memberi kontribusi besar kepada negara. Salah satunya dalam bentuk serapan tenaga kerja.

“Apalagi lapangan kerja tidak mudah sekarang. Berapa tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan jika penyetaraan tembakau dengan narkoba disahkan?,” ucapnya.

 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023