Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) yang digunakan anggota kepolisian setempat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin Polri, Selasa.

"Pemeriksaan senjata api ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin," ujar Sumrahadi di sela memantau pemeriksaan senjata api di Gedung Indoor Polres Situbondo, Jatim.

Kapolres Situbondo mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api itu dilakukan secara periodik sebagai bentuk pengawasan kepada anggota yang memegang senjata api dan alat persenjataan itu.

Menurut dia, penggunaan senjata api dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api meliputi kecocokan data senjata api dengan data anggota pemegang senjata api, kondisi senjata api, kebersihan, kelaikan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senjata api dinas.

"Semua senpi diperiksa, baik yang ada di Polres maupun Polsek, kemudian dicocokkan dengan data yang ada di bagian logistik, sehingga diketahui jumlah riil sesuai daftar personel yang memegang senjata api. Kondisi dan kelaikan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku," kata Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada anggotanya agar menjaga senpi karena penggunaan alat tersebut harus sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

"Berhati-hati dalam bertindak karena apabila ada yang menyalahgunakan akan diberikan sanksi," ucapnya.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan senjata api hari ini tidak ditemukan masalah terkait administrasi, kondisi senpi terawat dan semuanya dilengkapi kartu tanda kepemilikan dinas, serta surat izin memegang senpi.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023