Polisi telah menangkap 540 orang selama protes Hari Buruh Internasional di Prancis, kata menteri dalam negeri, Selasa, menambahkan bahwa lebih dari 400 penegak hukum juga terluka dalam bentrok sporadis dengan pengunjuk rasa.

Para pekerja dan serikat buruh di Prancis turun ke jalan lagi pada Senin untuk memprotes reformasi pensiun pemerintah, yang membuat mereka marah sejak Januari.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan pada penyiar BFMTV bahwa 540 orang ditangkap saat protes di Paris, sementara 406 polisi juga terluka saat bentrok dengan pengunjuk rasa.

Unjuk rasa dimulai pada pagi hari di kota Nantes, Lyon, Marseille, dan Strasbourg, sementara unjuk rasa besar terjadi pada sore hari di Paris, menurut laporan kabar harian Prancis Le Figaro.

Ketegangan meningkat antara polisi dan pengunjuk rasa di Paris, dan polisi menggunakan gas air mata dan memukul pengunjuk rasa di ibukota dan kota lainnya, kata laporan media.

Saat bentrok, jendela beberapa toko dihancurkan, perabotan di jalan dirusak, dan tempat sampah dibakar, menurut laporan media.

Sementara itu, serikat buruh pada Selasa mengumumkan mobilisasi massa lainnya untuk tanggal 6 Juni, lapor BFMTV.

Hukum reformasi pensiun

Presiden Emmanuel Macron menandatangani reformasi pensiun menjadi undang-undang pada 14 April setelah Dewan Konstitusional menyelesaikan peninjauannya, meski ada tuntutan dari serikat buruh untuk membatalkan langkah yang memicu protes selama berminggu-minggu.

Undang-undang tersebut akan menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun pada tahun 2030, membutuhkan setidaknya 43 tahun masa kerja untuk memenuhi syarat pensiun penuh.

Pemerintah meluncurkan proposal tersebut pada bulan Januari dan dibawa ke debat parlemen pada bulan berikutnya bahkan ketika jutaan orang turun ke jalan untuk menentangnya.

Kerusuhan meningkat ketika Perdana Menteri Elisabeth Borne, setelah berkonsultasi dengan Macron, memutuskan untuk menggunakan kekuatan konstitusional khusus untuk mengadopsi rancangan undang-undang tanpa persetujuan parlemen pada bulan Maret.

Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran anggota legislatif akan dapat menghalangi reformasi karena pemerintah tidak memiliki mayoritas mutlak di parlemen.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 September.

 

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023