Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tuntutan rekomendasi yang diajukan oleh para buruh yang melakukan aksi demo peringatan Hari Buruh Internasional atau "May Day" yang digelar di kantor gubernur setempat, Senin.
"Panjenengan (kalian) sudah merumuskan enam item, tetapi yang kami sepakati tujuh item. Jadi mintanya 100 dikasi 120," kata Khofifah di hadapan massa aksi "May Day".
Khofifah juga memastikan bakal berupaya mewujudkan kesejahteraan para buruh, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak mereka.
Oleh karenanya, dia mengajak seluruh elemen tak segan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur apabila mendapati adanya persoalan yang menghambat pemenuhan hak para buruh.
"Tolong ingatkan saya apabila ada telat pelaksanaannya. Ingatkan saya, karena ini ikhtiar kami, bagaimana buruh terlindungi dan ekonomi di Jawa Timur juga terus tumbuh dan bangkit," ujarnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan buruh yang sempat mengikuti audiensi bersama Pemprov Jawa Timur di Ruang Kartanegara, Apin Sirait turut membacakan tujuh poin rekomendasi dan tuntutan yang telah diterima oleh Khofifah.
Tujuh poin tersebut diajukan oleh aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SP/SB) se-Jawa Timur.
"Poin pertama, Meminta Gubernur Jawa Timur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI agar melakukan perubahan pada ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya tentang kesejahteraan buruh," ujar Apin di atas panggung.
Kedua, meminta kepada DPRD Jawa Timur untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah, terkait Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Pesangon.
Ketiga, Gubernur Jawa Timur akan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota terkait pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, khususnya para buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
"Keempat, meminta gubernur memerintahkan Kadisnaker Jawa Timur melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Disnakertrans Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Kelima, Gubernur Jawa Timur diminta memerintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah diketahui oleh publik di Jawa Timur.
Keenam, buruh meminta kepada Gubernur memerintahkan kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa timur untuk mengevaluasi kinerja daripada pengawas ketenagakerjaan.
"Ketujuh, Meminta ibu gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada presiden untuk tidak melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 rencana pemerintah melalui Menkes tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba," katanya.
Setelah melakukan pembacaan tuntutan yang telah diterima oleh Gubernur Jawa Timur, para buruh melakukan perayaan "May Day" dengan menyanyikan lagu milik band Jamrud, berjudul "Selamat Ulang Tahun" sekaligus melakukan pemotongan tumpeng.
Kemudian pada sekitar pukul 17.49 WIB, para buruh pun mulai membubarkan diri untuk langsung kembali ke daerah asal mereka masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Panjenengan (kalian) sudah merumuskan enam item, tetapi yang kami sepakati tujuh item. Jadi mintanya 100 dikasi 120," kata Khofifah di hadapan massa aksi "May Day".
Khofifah juga memastikan bakal berupaya mewujudkan kesejahteraan para buruh, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak mereka.
Oleh karenanya, dia mengajak seluruh elemen tak segan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur apabila mendapati adanya persoalan yang menghambat pemenuhan hak para buruh.
"Tolong ingatkan saya apabila ada telat pelaksanaannya. Ingatkan saya, karena ini ikhtiar kami, bagaimana buruh terlindungi dan ekonomi di Jawa Timur juga terus tumbuh dan bangkit," ujarnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan buruh yang sempat mengikuti audiensi bersama Pemprov Jawa Timur di Ruang Kartanegara, Apin Sirait turut membacakan tujuh poin rekomendasi dan tuntutan yang telah diterima oleh Khofifah.
Tujuh poin tersebut diajukan oleh aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SP/SB) se-Jawa Timur.
"Poin pertama, Meminta Gubernur Jawa Timur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI agar melakukan perubahan pada ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya tentang kesejahteraan buruh," ujar Apin di atas panggung.
Kedua, meminta kepada DPRD Jawa Timur untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah, terkait Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Pesangon.
Ketiga, Gubernur Jawa Timur akan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota terkait pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, khususnya para buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
"Keempat, meminta gubernur memerintahkan Kadisnaker Jawa Timur melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Disnakertrans Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Kelima, Gubernur Jawa Timur diminta memerintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah diketahui oleh publik di Jawa Timur.
Keenam, buruh meminta kepada Gubernur memerintahkan kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa timur untuk mengevaluasi kinerja daripada pengawas ketenagakerjaan.
"Ketujuh, Meminta ibu gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada presiden untuk tidak melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 rencana pemerintah melalui Menkes tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba," katanya.
Setelah melakukan pembacaan tuntutan yang telah diterima oleh Gubernur Jawa Timur, para buruh melakukan perayaan "May Day" dengan menyanyikan lagu milik band Jamrud, berjudul "Selamat Ulang Tahun" sekaligus melakukan pemotongan tumpeng.
Kemudian pada sekitar pukul 17.49 WIB, para buruh pun mulai membubarkan diri untuk langsung kembali ke daerah asal mereka masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023