Pemerintah Kabupaten Lumajang mengimbau warganya tidak menggelar takbiran keliling dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat menjalankan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang Nomor: 451/010/427.13/2023 pada tanggal 17 April 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

"Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19, mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Jumat.

Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu (22 April 2023) dan penetapan itu didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (20/4).

"Untuk itu masyarakat diimbau agar penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musholla dapat dilakukan hanya dengan menggunakan audio visual dan tidak menggelar takbiran keliling," tuturnya.

Ia menjelaskan takbir keliling baik dengan arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya untuk saat ini tidak diperkenankan atau ditiadakan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah di masjid atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan tetap memperhatikan kebersihan dan kesuciannya.

Kegiatan takbiran keliling, menurutnya, juga dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan arus mudik di sejumlah ruas jalan. Bahkan biasanya takbiran keliling dengan menggunakan mobil pikap dengan bak terbuka dapat membahayakan keselamatan warga yang melakukan takbiran tersebut.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023