Madiun - Sedikitnya 4.600 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 100 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, akan mendapatkan tunjangan prestasi pada Lebaran tahun 2011. "Dana tersebut bukan tunjangan hari raya (THR) meski fungsinya mirip THR. Kami menyebutnya sebagai tunjangan prestasi dan akan diserahkan mendekati hari raya," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Madiun, Eddy Hermayanto, Rabu. Meski diberikan pada jelang Lebaran, namun pihaknya menolak jika pemberian prestasi kerja tersebut adalah bentuk lain dari THR. "Ini bukan THR, karena THR sudah dijelaskan belum mempunyai payung hukum yang jelas. Sedangkan, pemberian prestasi kerja ini memiliki alur yang jelas dan telah sesuai dengan aturan yang ada," kata dia. Menurut Eddy, dana tersebut dialokasikan berdasarkan Perwali Nomor 25 tahun 2009 tentang Tunjangan Prestasi Kinerja. Tunjangan tersebut diberikan sekali dalam setahun sejak beberapa tahun terakhir. Adapun, dana yang disebut tunjangan prestasi kinerja ini besarnya berjenjang antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, sesuai dengan golongan masing-masing PNS. "Jumlah tunjangan yang diberikan memang tidak terlalu besar. Hal ini karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," terang Eddy. Ia menjelaskan, pemberian tunjangan prestasi ini sebagai bentuk perhatian Pemkot Madiun kepada para pegawainya. Rencananya, dana ini akan diserahkan kepada para PNS dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah setempat pada tanggal 23 Agustus nanti. Selain pemberian prestasi kerja untuk para pegawai, Pemkot Madiun juga berencana memberikan bantuan sosial kepada ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di wilayahnya. Bantuan sosial untuk Ketua RT sebesar Rp400.000, Ketua RW sebesar Rp350.000 dan bantuan sosial untuk LPMK sebesar Rp350.000. Dana ini diberikan sebagai insentif atas kinerja para ketua RT, RW, dan LPMK yang selama ini bekerja secara sukarela. Pemberian bantuan sosial tersebut bersumber dari APBD Kota Madiun tahun 2011 dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 26 tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Daerah, yang totalnya mencapai Rp501.750.000.

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011