Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengimbau kepada salah satu perusahaan ritel di Kota Pahlawan, Jawa Timur, dapat memenuhi hak-hak pekerja dengan segera membayar upah sejak 2021 dan tunjangan hari raya (THR).

"Kami mengimbau agar perusahaan juga memenuhi hak-hak para pekerja mengingat mereka membutuhkan upah tersebut guna menyambung hidup menjelang Lebaran tahun ini," kata dia di Surabaya, Rabu.

Hal itu disampaikan Armuji setelah mendapatkan aduan dari belasan pekerja dari salah satu perusahaan ritel di Surabaya yang belum menerima upah sejak tahun 2021 dan THR hingga saat ini.

Menindaklanjuti hal itu, Cak Ji panggilan akrab Armuji melakukan mediasi bersama perusahaan ritel yang berada di Kecamatan Wonokromo tersebut didampingi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat pada Selasa (11/4) siang.

Cak Ji, menyarankan agar karyawan tersebut diperkenankan bekerja dengan mendapatkan upah harian namun tanggungan perusahaan seperti gaji dan THR tidak hilang. Apabila kondisi perusahaan sehat kembali maka dianjurkan untuk segera memenuhi hak-hak karyawan.

Baca juga: Armuji minta warga Surabaya manfaatkan pembebasan denda IMB/PBG

"Permasalahan hubungan industrial ini di kota besar seperti Surabaya menjadi perhatian. Oleh karena itu, kami akan berupaya menyelesaikan permasalahan dengan cara win win solution," kata Cak Ji yang juga mantan ketua DPRD Kota Surabaya selama dua periode.

Cak Ji mengatakan Diseperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287.

Perwakilan karyawan dari perusahaan ritel, Agus menyampaikan, dirinya sudah bekerja namun belum mendapatkan upah sejak pandemi COVID-19 hingga saat ini.

Nasib ini juga dialami belasan karyawan lainnya yang bertugas sebagai cleaning service atau petugas kebersihan, petugas kelistrikan dan tenaga keamanan.

Hal sama juga dikatakan perwakilan dari perusahaan ritel, Filipus Herman. Dia membantu menjelaskan bahwa kondisi perusahaan dalam keadaan tidak sehat pascapandemi COVID-19.

"Untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) tidak bisa karena terkendala hak-hak yang belum bisa dipenuhi seperti gaji dan THR pada tahun 2021 hingga 2022," kata Filipus.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023