Madiun - Sejumlah warga Kota Madiun, Jawa Timur, yang tergabung dalam Front Merah Putih, Kamis, menggelar demonstrasi di kantor DPRD setempat, guna menolak pengesahan sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai membebani masyarakat.
Massa yang terdiri dari perwakilan mahasiswa dan masyarakat Kota Madiun ini, mendatangi kantor DPRD setempat dengan membawa tulisan berisikan kecaman terhadap anggota legislatif yang dianggap tidak transparan saat menyusun 17 raperda yang saat ini sedang dibahas.
"Kami takut jika 17 raperda yang saat ini sedang dibahas oleh para legislator itu malah akan membebani rakyat. Terlebih, dalam penyusunan rancangan peraturan tersebut, perwakilan warga Kota Madiun sama sekali tidak dilibatkan," ujar salah satu massa, Sutrisno.
Adapun, 17 raperda tersebut, di antaranya adalah raperda tentang pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, perizinan fasilitas kesehatan, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan sampah dan kebersihan, retribusi parkir di tepi jalan, retribusi terminal, retribusi izin trayek, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi perusahaan air minum daerah.
"Raperda yang kebanyakan akan mengatur tentang retribusi tersebut, menjadi momok bagi warga jika ternyata disetujui naik," kata salah satu perwakilan massa lainnya, Firman.
Selain itu, massa juga meminta penjelasan dari para anggota dewan, apakah penyusunan 17 raperda tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang benar, hingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Setelah melakukan orasi di halaman Kantor DPRD Kota Madiun, lima orang perwakilan dari massa diperbolehkan masuk ke kantor DPRD setempat guna melakukan dialog dengan perwakilan anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Heri Supriyanto saat berdialog dengan perwakilan massa, menjamin jika penyusunan 17 raperda yang saat ini sedang dibahasnya telah sesuai dengan mekanisme aturan dan tahapan yang ada. Mulai dari kajian hasil masukan dari Pemkot Madiun selama dua tahun terakhir dari sisi sosial, ekonomi, dan hukum, hingga pembentukkan panitia khusus untuk membahas raperda ini.
"Selain itu, kami juga melibatkan tim pakar dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Unair Surabaya untuk mengkaji raperda ini selama tiga bulan. Dari enam tahap pembentukkan raperda menjadi perda, kami baru memasuki tahap kedua yakni rapat panitia khusus," terang Heri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011