Kejaksaan Negeri Kota Kediri menempatkan tersangka kasus KDRT Ferry Irawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri setelah pelimpahan dari Polda Jatim.

"Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari mulai tanggal 16 Maret hingga 4 April 2023 dan kami titipkan di Lapas Kediri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf di Kediri, Jawa Timur, Kamis.

Pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tersangka FI (Ferry Irawan) yang diduga telah melanggar Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.

Pihaknya juga sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.

Saat ini, pihaknya juga melakukan penyusunan surat dakwaan dalam perkara tersebut dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri, sebab lokus kejadian di Kediri.

"Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan secepat mungkin kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Segera mungkin," kata dia.

Untuk tim jaksa yang terlibat dalam perkara ini, Novika mengatakan ada tujuh orang yakni empat orang jaksa dari Kejati Jatim serta sisanya tiga orang dari Kejari Kediri.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berterimakasih karena kliennya diperlakukan secara humanis dan baik. Kliennya saat ini ditahan di Lapas Kediri.

Namun, ia menegaskan selama belum ada keputusan hukum yang tetap, kliennya dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan kejutan saat persidangan nantinya.

"Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya, bahwa apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar. Pak Ferry akan buka seluruh fakta. Akan ada kejutan di dalam persidangan dan pelapor harus datang di pengadilan," tutur Jeffry Simatupang.

Ferry Irawan terjerat kasus KDRT kepada istrinya, Venna Melinda saat di Kediri. Kini, kasus itu masih dalam proses sebelum persidangan nantinya.
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023