Kejaksaan Negeri Tulungagung segera menyita aset tanah terpidana korupsi PDAM Tulungagung Tahun Anggaran 2016-2018, Haryono, karena dinilai gagal memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp479 juta.

"Eksekusi (terpaksa) dilakukan karena yang bersangkutan belum bisa memenuhi kewajibannya mengembalikan kerugian negara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Raden Bagus Eka Perwira di Tulungagung, Kamis.

Padahal, kata dia, proses peradilan terpidana mantan Direktur PDAM Tulungagung itu sudah berkekuatan hukum tetap, hingga tingkat kasasi.

Sementara uang pengganti yang dibayar baru Rp120 juta. Untuk sisanya, Haryono baru menjaminkan sertifikat sebidang tanah yang berlokasi di Desa Waung Kecamatan Sumbergempol.

"Pidana badan selama empat tahun dan Pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," katanya.

Menurut penjelasan Bagus, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Haryono sebesar sekitar Rp479 juta.

Haryono terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat Direktur PDAM Tulungagung periode 2016-2018. Ia diduga melakukan korupsi proyek jaringan pipa, pada program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam putusan sidang pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Mei 2022, Haryono terbukti bersalah melanggar pasal 3 dalam dakwaan subsider.

Haryono kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan terpidana untuk membayar uang pengganti Rp479 juta.

Sedangkan uang yang dititipkan terdakwa ke kejaksaan, dirampas untuk negara sebagai bagian dari uang pengganti.

Putusan pengadilan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulungagung, yakni lima tahun penjara.

Terkait putusan hakim, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan JPU langsung menyatakan banding.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023