Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa. Ketua majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor, Suwedya, di Jakarta, Rabu, memutuskan menolak keberatan terdakwa dan meminta agar persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh Rosa. Majelis berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memenuhi ketentuan hukum dan dapat dijadikan pedoman dalam pemeriksaan sidang. Sedangkan beberapa keberatan yang diajukan mantan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) ini, menurut hakim, juga dianggap sudah masuk materi pemeriksaan. Atas penolakan tersebut, maka sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Mindo Rosalina Manulang ini akan dilanjutkan pada Jumat (5/8). Mantan pegawai M Nazaruddin ini didakwa telah melakukan penyuapan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam sebesar Rp3,2 miliar. Rosa tertangkap tangan bersama dengan Marketing Manajer PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris oleh KPK diduga usai menyerahkan tiga lembar cek kepada Sesmenpor. Penangkapan dilakukan pada 21 April 2011 di area Kementerian Pemuda dan Olahraga, sekitar pukul 19.00 WIB.*

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011