Kantor Imigrasi Pamekasan, Madura, Jawa Timur kini mulai membuka layanan pembuatan paspor kilat atau sehari selesai guna mempercepat akses layanan bagi para pihak yang ingin membuat paspor dengan waktu terbatas.

"Tapi khusus pembuatan paspor cepat atau sehari selesai ini, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon juga berbeda," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan, biaya untuk pembuatan paspor cepat Rp1 juta, sedangkan yang biasa atau tiga hari selesai Rp350 ribu.

Selama ini, kata dia, umumnya pembuatan paspor adalah tiga hari setelah pengambilan foto dan sidik jari pemohon. Demikian juga untuk perpanjangan juga berlaku ketentuan yang sama.

Namun, seiring dengan perkembangan waktu dan banyaknya tuntutan dari masyarakat agar Kantor Imigrasi juga menyediakan layanan pembuatan paspor cepat, maka aspirasi itu akhirnya disetujui dengan biaya yang berbeda.

"Tapi, ini resmi lho ya, bukan melalui calo," katanya.

Ia menjelaskan, persyaratan bagi pemohon paspor layanan cepat ini sama dengan pemohon paspor pada jalur reguler atau biasa.

Pemohon harus datang sendiri ke Kantor Imigrasi sebelum pukul 10.00 WIB setiap hari kerja.

Semua biaya pembuatan paspor ini langsung dibayarkan oleh pemohon ke kas negara dengan melalui teller bank, mobile banking, kantor pos atau melalui salah satu aplikasi toko daring yang menjadi mitra Kantor Imigrasi.

"Syarat yang harus disiapkan pemohon adalah e-KTP, kartu keluarga (KK), buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah," katanya.

Sementara syarat untuk perpanjangan paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, hanya cukup dengan e-KTP dan paspor lama.

"Dan untuk paspor yang hilang, pemohon cukup membawa e-KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah dan surat keterangan paspor hilang dari kepolisian dan dikenakan denda khusus karena hilang Rp1 juta," katanya.

Sementara paspor rusak dikenakan biaya denda khusus Rp500 ribu. Saat hendak mengurus perbaikan, paspor rusak ini wajib dibawa beserta persyaratan lainnya.

Ada persyaratan tambahan tergantung tujuan kegiatan. Untuk ibadah umrah, harus ada rekomendasi dari biro perjalanan umrah dan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

"Sedangkan bagi yang akan bekerja di luar negeri, harus membawa surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat," katanya.

Ketua DPRD Pamekasan Halili meminta, agar program pembuatan paspor cepat itu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, sehingga warga bisa mengurus langsung dan tidak perlu melalui perantara atau calo.

"Berdasarkan serap informasi yang kami terima, selama ini masih banyak warga yang terpaksa menggunakan calo apabila membutuhkan pembuatan paspor cepat. Kalau ada yang cepat dan resmi, ini kan bagus," katanya. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023