Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memiliki tujuh daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024, bertambah dibanding Pemilu 2019 yang menggunakan lima dapil.
"Dapil ditetapkan melalui berbagai kajian yang menjadi dasar perubahan itu sehingga kami menggelar sosialisasi terkait penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Lumajang pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita di Kantor KPU setempat, Kamis.
Menurutnya, KPU Lumajang hanya mempunyai kewenangan uji publik mengenai daerah pemilihan dan hasilnya ditetapkan berdasarkan tiga opsi, kemudian hasil produk uji publik tersebut disampaikan ke KPU RI.
"Perubahan dapil itu merupakan keputusan konkret dan tidak ngawur. Artinya, ada kajian yang matang sehingga Lumajang ditetapkan punya tujuh daerah pemilihan," tuturnya.
Tujuh dapil itu masing-masing Dapil I mencakup Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko dengan alokasi delapan kursi, Dapil II (Kecamatan Kunir, Yosowilangun dan Tekung) dengan tujuh kursi, dan Dapil III (Kecamatan Pasirian dan Tempeh) dengan alokasi delapan kursi.
Berikutnya, Dapil IV mencakup Kecamatan Tempursari, Pronojiwo, dan Candipuro dengan alokasi enam kursi, Dapil V (Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Gucialit, dan Padang) dengan tujuh kursi, Dapil VI (Kecamatan Kedungjajang, Klakah, dan Ranuyoso) dengan alokasi tujuh kursi, dan terakhir Dapil VII (Kecamatan Rowokangkung, Jatiroto, dan Randuagung) dengan alokasi tujuh kursi.
Yuyun mengatakan bahwa KPU RI menetapkan tujuh dapil dengan alokasi 50 kursi DPRD Lumajang setelah mempertimbangkan berbagai kajian yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan dapil.
"Contoh, ada ketimpangan misalnya di satu dapil ada jatah 12 kursi dan di dapil lain cuma tujuh kursi. Ketimpangan itulah yang menjadi salah satu kajian hingga ditetapkannya tujuh dapil di Lumajang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Dapil ditetapkan melalui berbagai kajian yang menjadi dasar perubahan itu sehingga kami menggelar sosialisasi terkait penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Lumajang pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita di Kantor KPU setempat, Kamis.
Menurutnya, KPU Lumajang hanya mempunyai kewenangan uji publik mengenai daerah pemilihan dan hasilnya ditetapkan berdasarkan tiga opsi, kemudian hasil produk uji publik tersebut disampaikan ke KPU RI.
"Perubahan dapil itu merupakan keputusan konkret dan tidak ngawur. Artinya, ada kajian yang matang sehingga Lumajang ditetapkan punya tujuh daerah pemilihan," tuturnya.
Tujuh dapil itu masing-masing Dapil I mencakup Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko dengan alokasi delapan kursi, Dapil II (Kecamatan Kunir, Yosowilangun dan Tekung) dengan tujuh kursi, dan Dapil III (Kecamatan Pasirian dan Tempeh) dengan alokasi delapan kursi.
Berikutnya, Dapil IV mencakup Kecamatan Tempursari, Pronojiwo, dan Candipuro dengan alokasi enam kursi, Dapil V (Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Gucialit, dan Padang) dengan tujuh kursi, Dapil VI (Kecamatan Kedungjajang, Klakah, dan Ranuyoso) dengan alokasi tujuh kursi, dan terakhir Dapil VII (Kecamatan Rowokangkung, Jatiroto, dan Randuagung) dengan alokasi tujuh kursi.
Yuyun mengatakan bahwa KPU RI menetapkan tujuh dapil dengan alokasi 50 kursi DPRD Lumajang setelah mempertimbangkan berbagai kajian yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan dapil.
"Contoh, ada ketimpangan misalnya di satu dapil ada jatah 12 kursi dan di dapil lain cuma tujuh kursi. Ketimpangan itulah yang menjadi salah satu kajian hingga ditetapkannya tujuh dapil di Lumajang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023