Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang menghadiri secara langsung persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Rini Hanifah selaku orang tua korban tragedi Kanjuruhan bernama Agus Riyansah mengatakan kedatangan dirinya bersama dengan beberapa keluarga korban lainnya ingin melihat dari dekat proses persidangan karena ada informasi kalau persidangan tersebut tak disiarkan secara langsung.

"Kami datang untuk melihat langsung persidangan yang membuat anak kami menjadi korban. Kami kecewa kalau terdakwa dikenakan pasal kelalaian," ujarnya ketika ditemui usai persidangan.

Ia mengatakan, jeratan pasal tersebut dianggap terlalu ringan karena saat kejadian gas air mata tersebut ditembakkan ke arah tribun. "Kenapa kok ditembakkan ke tribun penonton," ucapnya.

Bukan hanya Rini yang datang di sidang perdana ini karena tiga orang tua dari korban lain juga ikut datang, di antaranya Juriah ibu Almarhum Medya Sifwa Dinar Artha Andi Kurniawan kakak Almarhum Mita Maulidia serta Miftahhudin, ayah Almarhum Navisatul Mutiaroh.

"Anakku sama pacarnya selang dua hari laga Persebaya Vs Arema FC harusnya foto prewedding dan Januari ini melangsungkan pernikahan. Tapi ternyata nasib mereka jadi korban Kanjuruhan," ujar Miftahhudin.

Dalam persidangan tersebut terdapat lima orang terdakwa yang diadili dalam kasus yang sama. Kelima orang terdakwa itu masing-masing Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Selain itu juga ada terdakwa lainnya yakni Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto dan juga Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian.

Persidangan perdana tersebut dilakukan secara dalam jaringan dengan posisi para terdakwa berada di dalam Rutan Polda Jatim.

Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 yakni sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Tercatat ada sebanyak 135 orang yang tewas, dan 583 orang lainnya cedera.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023