Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur bersama Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) sepakat melakukan serah terima Gedung Olahraga Bola Basket yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur I Surabaya.

"Alhamdulillah semua proses berjalan lancar dan GOR Basket di Kertajaya ini diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi," ujar Kepala Dispora Jatim Pulung Chausar dalam keterangan pers diterima di Surabaya, Rabu.

Serah terima dilakukan Pulung bersama Ming Soedarmono selaku Ketua Umum Yayasan CLS di GOR Basket Kertajaya pada Selasa (10/1).

Dispora Jatim, kata dia, sangat bersyukur dan menyebut ini kebanggaan karena telah diserahkan kembali ke Pemprov untuk pengelolaannya di era Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Kabar ini oleh Kadispora Jatim Pulung Chausar juga telah disampaikan kepada Gubernur Khofifah dan  menyampaikan terima kasihnya terhadap semua pihak yang telah membantu.

"Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Gubernur atas dukungannya selama ini," ucap mantan Kabag Protokol Pemprov Jatim tersebut.

Selain GOR Basket Kertajaya, di bawah pimpinan Pulung selaku Kadispora juga telah diserahterimakan GOR Sudirman kepada Pemprov Jatim pada pertengahan tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan CLS Ming Soedarmono mengaku beralihnya pengelolaan GOR Basket ke Pemprov Jatim membuat lebih nyaman, terlebih pihaknya tetap dipercaya untuk memakai lapangan tersebut.

"Buat kami lebih enak dan semua berjalan lancar. Apalagi untuk pembinaan juga akan lebih lancar serta terkoordinasi," tutur dia.

Di sisi lain, Yayasan CLS menyerahkan GOR Basket kepada Dispora Jatim sebagai bentuk menaati ketentuan mengenai Pengamanan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 296 sampai dengan Pasal 298.

Kemudian juga mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khusus pada Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.

Lalu, Peraturan perundang-undangan nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Nantinya, Dispora Jatim wajib mengamankan, memelihara, dan memanfaatkan serta memungut retribusi dari pemakaian GOR.

Bahkan, apabila Yayasan CLS menggunakan gedung basket maka wajib terlebih dahulu meminta izin maupun persetujuan  dari Dispora Jatim, termasuk dikenakan tarif retribusi dengan aturan berlaku.

Ketentuannya yaitu Yayasan CLS dapat menggunakan GOR selama lima tahun terhitung berita acara kesepakatan ditandatangani atau selama periode 2022-2027, dan dapat diperpanjang.

Selanjutnya, segala bentuk pemakaian GOR beserta fasilitasnya wajib mengajukan surat permohonan ke Dispora Jatim.

Sedangkan, terkait biaya perawatan, pemeliharaan dan keamanan GOR menjadi tanggungan Dispora Jatim. Namun, Yayasan CLS turut mememelihara, merawat dan mengamankan GOR tersebut.

Perlu diinformasikan, bahwa pada Senin (15/8/2022), telah berlangsung penandatanganan berita acara serah terima Gedung Olahraga Bola Basket Cahaya Lestari Surabaya (CLS).

Lalu, pada Kamis (10/10/2022) juga telah dilaksanakan penandatanganan berita acara Kesepakatan Pemakaian Gedung Olahraga) Bola Basket oleh kedua belah pihak.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023