Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Mubarak Muharam menilai penyelewengan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) terjadi akibat sistem penyalurannya yang tidak tepat. 

"Pihak legislatif yang harusnya berperan sebagai pengawas, justru punya wewenang menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat. Itu rentan dimanipulasi oleh pihak legislatif yang bekerja sama dengan pokmas atau komunitas yang jadi sasaran penerima dana hibah. Sehingga terjadi praktik korupsi dengan sistem kesepakatan," katanya dalam keterangan tertulis diterima di Surabaya, Sabtu.

Ia sepakat dengan pernyataan Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang sebagaimana diberitakan sebelumnya tentang penyaluran dana hibah seharusnya dilakukan oleh eksekutif di daerah sasaran masing-masing. 

"Mestinya itu dana hibah didistribusikan Pemda melalui dinas terkait. Misalnya masalah kesehatan, itu kan nanti siapa yang dapat biar Dinas Kesehatan yang menentukan," ujarnya.

Mubarok mengungkapkan, pengusulan dana hibah memang disampaikan oleh anggota DPRD, dan seharusnya untuk daerah pemilihannya (Dapil). Namun pelaksanaan pembagiannya tetap dilakukan oleh eksekutif. 

"Anggota DPRD hanya mengawasi implementasinya. Dengan begitu, ada check and balancing secara formal. Paling tidak ada koordinasi. Mestinya aturannya seperti itu," tuturnya.

Dengan terealisasinya dana hibah kepada masyarakat tepat sasaran, lanjut Mubarak, maka secara tidak langsung anggota dewan sebagai pengusul sudah diuntungkan. Karena tetap mendapat kepercayaan masyarakat.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi, sebagaimana diberitakan kemarin, mengakui selama ini tidak ada koordinasi ataupun pemberitahuan ke pemerintah daerah terkait penyaluran dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim. 

Menurut dia, hal itu berpotensi terjadi program ganda dan pemborosan anggaran. 

"Sebab Pemkab juga memiliki program yang dikucurkan melalui APBD kabupaten. Dikhawatirkan lokasi sama antara lokasi Pokmas provinsi dengan program APBD kabupaten," katanya.

Fauzi mengaku kaget ternyata ada banyak dana hibah dari APBD Jatim yang disalurkan ke desa-desa di Pulau Madura, setelah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. 

Perkara yang juga melibatkan dua orang tokoh masyarakat asal Sampang, Madura, sebagai tersangka itu terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pokmas.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022