Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi, menilai Partai Demokrat akan menjadi penentu berapa besaran persyaratan "parliamentary threshold" yang akan disepakati fraksi-fraksi di DPR RI pada pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pemilu. "Berapa besaran 'parliamentary threshold' sangat tergantung kemana arah Partai Demokrat menginginkannya," kata Burhanuddin Muhtadi ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis. Menurut dia, enam fraksi partai menengah di DPR RI yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Gerindra, serta Fraksi Partai Hanura, total suaranya tidak sampai 50 persen, sehingga kalau dilakukan voting tidak akan berhasil. Demikian juga dua fraksi partai besar di DPR RI yakni Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), total suaranya tidak sampai 50 persen, sehingga kalau dilakukan voting tidak akan berhasil. "Dengan kondisi tersebut maka Fraksi Partai Demokrat yang akan menjadi penentu berapa besaran 'parliamentary threshold' yang akan disepakati," ucapnya. Staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Jakarta (FISIP UIN) ini menjelaskan, enam fraksi partai menengah mengusulkan angka "parliamentary threshold" sebesar tiga persen serta dua fraksi partai besar di DPR mengusulkan angka "parliamentary threshold" lima persen. Kalau Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengusulkan angka "parliamentary threshold", Burhan memperkirakan akan berhasil. "Angka 'parliamentary threshold' akan menjadi angka moderat antara lima persen dan tiga persen," paparnya. Burhanuddin menjelaskan, FPD mengusulkan angka "parliamentary threshold" empat persen dengan pertimbangan, pertama, jika FPD mengikuti usulan FPG dan FPDIP yang usulkan angka "parliamentary threshold" lima persen maka akan menyakiti partai-partai menengah anggota koalisi. Karena selama ini, kata dia, PD adalah koordintaor koalisi partai politik pendukung pemerintah, bagaimana pun Partai Demokrat harus mempertimbangkan koalisi yang salama ini sudah membantu pemerintah. Pertimbangan kedua, menurut Burhan, PD juga berpikir jika mengikuti usulan PG dan PDIP menjadi lima persen maka akan menguntungkan kedua partai tersebut. "Dengan 'parliamentary threshold' lima persen akan mengintimidasi partai-partai kecil pecahan PG dan PDIP yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, akan balik kandang untuk bisa ikut serta dalam pemilu 2014," ujarnya, menjelaskan. Sementara itu, kata dia, Partai Demokrat yang relatif baru belum belum ada partai pecahannya. Menurut dia, Partai Demokrat juga memiliki kepentingan sendiri agar partai-partai pecahan dari PG dan PDIP tidak balik kandang ke partai induknya, dan tetap berusaha berkompetisi untuk menjadi peserta pemilu. "Jika 'parliamentary threshold' yang disepakati kurang dari lima persen maka partai-partai menengah dan partai baru masih akan berusaha untuk mencapainya, termasuk Partai Nasdem yang merupakan pecahan PG," kata Burhan, menegaskan.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011