Madiun - Mantan Kepala Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Widjianto (45), ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) yang merugikan negara sebesar Rp651.598,00. "Eksekusi penahanan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terdakwa. Yang bersangkutan sudah dua kali ini kami panggil dan sesuai putusan MA, hari ini dieksekusi. Widjiato terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan raskin yang dijual dan hasilnya untuk kegiatan lain," ujat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana, Senin. Sudarsana menjelaskan, pada kasus tersebut, jatah raskin yang sedianya 10 kilogram per rumah tangga miskin (RTM) ternyata tidak diserahkan seluruhnya dan dijual kembali dengan harga pasaran ke beberapa orang. Hasil penjualannya digunakan untuk pengerasan jalan desa dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. "Jatah raskin hak warganya tidak disalurkan semua. terdapat selisih yang dijual dan sesuai pengakuannya digunakan untuk perbaikan jalan desa. Penyimpangan peruntukan raskin ini telah melanggar ketentuan Pedoman Umum Raskin Tahun 2007," kata Sudarsana. Pada periode November 2007, Desa Luworo mendapat jatah raskin untuk 427 RTM dengan masing-masing 10 kilogram yang disalurkan pada Desember 2007. Namun nyatanya, dari jatah raskin 4.270 kilogram ternyata hanya disalurkan sebanyak 4.090 kilogram di tiga dusun yang ada di desa setempat. Sehingga, ada selisih raskin sebanyak 180 kilogram yang tidak disalurkan. Sebagian besar selisih raskin tersebut malah dijual ke warga selain penerima raskin dengan harga jual beras sesuai pasaran, yang waktu itu sebesar Rp3.500 per kilogram. Kerugian negara akibat penyalahgunaan raskin ini mencapai Rp651.598,00. Kerugian ini dihitung dari sisa raskin 180 kilogram yang tidak disalurkan dikali besaran subsidi raskin sebesar Rp3.619 per kilogramnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun telah menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara pada 4 Desember 2008. Putusan PN dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur tanggal 19 Pebruari 2009 dan kembali dikuatkan MA berdasarkan putusan Nomor 1619.K/PID.SUS/2009 tanggal 8 Januari 2010 dan tetap menjatuhkan pidana penjara satu tahun. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana penjara dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Widjianto sempat ditahan selama hampir empat bulan sejak 2 April 2008 selama masa persidangan. Lalu penahanannya ditangguhkan PN Kabupaten Madiun pada tanggal 24 Juli 2008. Setelah putusan MA turun, ia kembali ditahan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Widjianto sempat mangkir saat pemanggilan pertama, 6 Juli lalu, namun akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun. Namun, Widjianto membantah jika ia menikmati hasil penjualan raskin yang tidak disalurkan seluruhnya, itu. Apa yang dilakukannya telah disepakati oleh warga desanya. "Saya sama sekali tidak menikmati uang yang hanya ratusan ribu Rupian tersebut. Memang hasil penjualan sisa raskin itu digunakan untuk kegiatan pengerasan jalan dan ini sudah sesuai kesepakatan masyarakat," kata Widjianto.*

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011