PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur konsisten mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam proses bisnis maupun pelayanan untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.

"Implementasi SMAP bukan hanya sekedar aturan yang harus dilaksanakan melainkan merupakan kewajiban yang membudaya dan diterapkan dalam keseharian di lingkungan PLN UID Jawa Timur," kata General Manager PLN UID Jawa Timur, Lasiran di Surabaya, Jumat.

Lasiran mencontohkan implementasi SMAP dalam proses pengadaan di PLN yang telah bermanfaat untuk mencegah potensi terjadinya kecurangan.

"Transformasi digital dalam proses pengadaan PLN akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan informasi yang diperlukan. Tentunya, pengembangan proses ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraud dalam proses berjalan," ujar Lasiran.

Ia menambahkan sistem, proses dan seperangkat peraturan ini dapat digunakan untuk mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan sehingga dapat mendorong kinerja perusahaan bekerja secara efisien.

Kemudian, lanjut dia, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan apresiasi atas transformasi layanan PLN dan implementasi budaya antikorupsi.

"Transformasi PLN melalui digitalisasi ini sangat bagus. Seperti kampanye penggunaan kendaraan listrik yang terus digalakkan PLN, kami berharap ke depannya terus konsisten, serius menumbuhkan iklim kendaraan listrik," kata Firli.

Ia pun mendukung upaya PLN untuk memperbanyak infrastruktur kelistrikan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. (*)

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022