Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendorong penguatan MCP (Monitoring Center for Prevention), aplikasi yang dikembangkan KPK sebagai upaya mencegah terjadinya tindak korupsi. 

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, di Kediri, Selasa, menjelaskan, pemkab terus berupaya mengimplementasikan MCP tersebut. Pemkab berkomitmen penuh dengan seluruh instansi untuk transparan dan tidak korupsi. 

"Prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kediri dan teman-teman DPRD Kabupaten Kediri juga pasti satu irama. Kami berkomitmen untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," katanya di Kediri.

Capaian MCP tahun 2022 di Kabupaten Kediri pada 2021 sebesar 83,68 persen. Diharapkan capaian MCP tahun 2022 lebih baik dibandingkan tahun 2021 sesuai dengan yang dicanangkan yaitu 90 persen.

Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan melalui pemantauan dan perbaikan secara terus menerus pada delapan area intervensi MCP, sesuai dengan anjuran KPK, yakni bidang perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa. 
 
KPK telah mengembangkan aplikasi MCP itu untuk melakukan  monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah, sehingga pemkab pun berkomitmen menjalankannya. 

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang menilai perilaku dari masyarakat dan internal lembaga sendiri, rata-rata 98 persen menyatakan bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pasti penuh suap dan hal itu berlaku di seluruh Indonesia. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa jenis perkara tindak pidana korupsi berdasarkan data KPK tahun 2004-2021 yang paling banyak adalah penyuapan sebanyak 791 perkara dan pengadaan barang dan jasa sebanyak 284 perkara. 

Sehingga, untuk mengatasi hal tersebut, KPK melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring.(*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022