Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur membebaskan denda untuk sembilan jenis pajak daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono dalam keterangan pers di Sidoarjo Rabu mengatakan, pembebasan denda pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sidoarjo nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak awal November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023," ujarnya.
Ia mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan tahun pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif.
"Jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," ucapnya.
Apabila tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, kata dia, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi utang pajaknya.
"Pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara dalam jaringan maupun luar jaringan," tuturnya.
Ia merinci, beberapa kanal yang bisa digunakan untuk pembayaran tersebut adalah Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-Commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing desa atau kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono dalam keterangan pers di Sidoarjo Rabu mengatakan, pembebasan denda pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sidoarjo nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak awal November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023," ujarnya.
Ia mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan tahun pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif.
"Jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," ucapnya.
Apabila tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, kata dia, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi utang pajaknya.
"Pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara dalam jaringan maupun luar jaringan," tuturnya.
Ia merinci, beberapa kanal yang bisa digunakan untuk pembayaran tersebut adalah Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-Commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing desa atau kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022