Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah menyelamatkan gaji tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang lama belum dibayar oleh majikannya sebesar SAR 370.600 atau sekitar Rp1,48 miliar, sebagai upaya memperjuangkan hak ketenagakerjaan WNI/PMI yang belum ditunaikan.

Konjen RI Jeddah, Eko Hartono dalam siaran persnya di Surabaya, Selasa, mengatakan, Tim KJRI akan terus berupaya untuk selalu memastikan agar hak-hak ketenagakerjaan PMI di Arab Saudi, terutama di wilayah kerja KJRI Jeddah dapat terpenuhi.

"Kami terus mengupayakan bahwa proses penyelamatan gaji para PMI tersebut untuk menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan dan pelayanan kepada PMI kita. Negara tidak boleh kalah dengan pihak-pihak tertentu yang berniat untuk mengambil hak ataupun berbuat buruk kepada para PMI," kata Eko.   

Penyelematan itu dilakukan tepat pada tanggal 10 November 2022, dan ketiga kasus tersebut mencapai penyelesaiannya dan telah diterima hak ketiga PMI tersebut secara total sebanyak SR 370.600. 

"Dengan bangga dan berbahagia, tepat di Hari Pahlawan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah sekali lagi telah berhasil menyelamatkan gaji para pahlawan devisa," kata Eko.

Sementara itu, masing-masing pekerja migran yang diselematkan adalah PKA, yakni seorang PMI asal Sukabumi dan bekerja di Taif kepada majikannya sejak tahun 2011. Namun setiap habis kontrak 2 tahun dia tidak pernah diberikan cuti, bahkan gajinya belum diberikan oleh majikannya sebanyak SR 97.600.

Selanjutnya TSS, PMI asal Cianjur dan bekerja di Provinsi Tabuk. TSS telah bekerja selama 19 tahun, namun gaji dia yang 16 tahun sebesar SR 228.000, belum dibayarkan. Adapun yang ketiga adalah KSC, PMI yang juga berasal dari Cianjur, yang telah bekerja 14 tahun di Makkah namun gajinya selama 8 tahun belum dibayar oleh majikannya.

"Sebagai Wakil Pemerintah RI di Jeddah, Arab Saudi, KJRI Jeddah melakukan berbagai upaya dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan WNI/PMI yang belum ditunaikan. Dalam kasus PKA dan KSC, KJRI Jeddah telah mendampingi mereka selama proses komunikasi dengan majikan hingga mereka berhasil mendapatkan gajinya. Adapun TSS adalah PMI yang bekerja di Tabuk dan ditemukan oleh Tim KJRI Jeddah ketika reach out di Tabuk sehingga tim bisa memperjuangkan yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya," katanya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022