PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line menolak proses voting proposal perdamaian dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Tetap PT Meratus Line senilai Rp50 miliar.
Dalam rapat di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Selasa, yang dipimpin Hakim Pengawas Sutarno dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line sehingga menolak proses voting tersebut.
"Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri," katanya.
Dengan demikian, kata Pasek, proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak.
"Tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian," ujarnya.
Pasek menyebut kreditur yang satu afiliasi dengan Meratus dalam proses voting tersebut adakah PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line dan PT Mitra Sentosa Abadi.
"Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Target nya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan," ucapnya.
Voting tetap dijalankan. Namun, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pemohon PKPU memilih menolak.
"Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus, selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi," kata Syaiful Ma'arif, kuasa hukum lainnya dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyatakan sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian.
Menurutnya terjadinya perdamaian dari hasil voting sudah bagus.
"Penolakan dalam PKPU boleh. Voting ada setuju dan tidak setuju. Tidak setuju boleh. Nanti kan yang menentukan suara kreditur dalam voting," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Dalam rapat di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Selasa, yang dipimpin Hakim Pengawas Sutarno dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line sehingga menolak proses voting tersebut.
"Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri," katanya.
Dengan demikian, kata Pasek, proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak.
"Tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian," ujarnya.
Pasek menyebut kreditur yang satu afiliasi dengan Meratus dalam proses voting tersebut adakah PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line dan PT Mitra Sentosa Abadi.
"Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Target nya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan," ucapnya.
Voting tetap dijalankan. Namun, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pemohon PKPU memilih menolak.
"Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus, selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi," kata Syaiful Ma'arif, kuasa hukum lainnya dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyatakan sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian.
Menurutnya terjadinya perdamaian dari hasil voting sudah bagus.
"Penolakan dalam PKPU boleh. Voting ada setuju dan tidak setuju. Tidak setuju boleh. Nanti kan yang menentukan suara kreditur dalam voting," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022