Tim gabungan yang terdiri atas Pemkot Mojokerto, TNI-Polri, Kejaksaan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan inspeksi mendadak peredaran obat sirop ke beberapa apotek, toko obat, dan swalayan di Kota Mojokerto, Jumat.
 
Inspeksi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo ini bertujuan memantau dan memastikan obat sirop tidak lagi beredar bebas di pasaran setempat.

"Kami berikan edukasi jika ada apotek atau toko obat yang masih memajang obat sirop di etalase, jadi tidak langsung kami sita, hanya menyarankan untuk menyimpan sementara sampai dinyatakan aman," ujar dia.

Saat ini, kata dia, tim gabungan masih menunggu kebijakan lebih lanjut terkait apakah obat sirop yang telah beredar di pasaran akan ditarik dari peredaran atau tidak.
 
"Sementara ini kita masih preventif dulu, dan ini sudah berjalan dengan baik," ucapnya.
 
Meski saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto, pemkot melalui Dinas Kesehatan setempat akan terus melakukan pengawasan secara rutin.
 
Inspeksi tim gabungan ini dilakukan menyusul adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Turut mendampingi dalam inspeksi, Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito, Pasiter Kodim 0815/Mojokerto Kapten Inf Nuril Mustofa, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno, serta Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto dr Triastutik, SpA.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022