Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah hasil investigasi The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

"11 tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," ujar Irjen Dedi saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat. 

Jenderal dua bintang itu menambahkan, gas air mata ditembakkan di dua tempat. Pertama di dalam stadion. 

"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," kata dia. 

Massa suporter Aremania ini, diklaim Dedi hendak melakukan tindakan anarkis, sehingga, pihaknya membenarkan dengan menembakkan gas air mata. Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion.

"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran dan sebagainya," ujar dia. 

"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," ujar dia. 

Merujuk hal tersebut, dia memastikan akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun di dalam Stadion Kanjuruhan. 

Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (*)
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022