Praktisi dan pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menggelar forum diskusi menindaklanjuti tragedi Kanjuruhan, salah satunya menegaskan suporter sepak bola maupun cabang olahraga lainnya perlu dibekali latihan evakuasi.

Dalam forum diskusi yang digelar daring, Senin, Chairman of World Safety Organisation Indonesia Soehatman Ramli menjelaskan implementasi K3 bidang keolahragaan sebenarnya telah diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada Pasal 19 dan Pasal 74, serta “FIFA Stadium Safety and Security Regulations”.

"Stadion atau arena olahraga harus diidentifikasi bahayanya agar dapat mengurangi dan meminimalkan risiko yang dapat terjadi selama pertandingan berlangsung," katanya. 

Untuk itu, Soehatman menyampaikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dalam arena olahraga juga diperlukan untuk mencegah terjadinya keadaan darurat. 

"Dengan adanya SMK3 pada arena olahraga, maka dapat membuat seluruh elemen dalam pertandingan olahraga lebih siap terhadap keselamatan dalam olahraga," ujarnya.

Sementara itu, Pengurus Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Edi Priyanto, dalam kesempatan itu, memaparkan langkah-langkah terkait K3 yang harus disiapkan pihak pengelola gedung dan penyelenggara olahraga. 

Salah satunya, kata dia, kesiapan infrastruktur fasilitas pertandingan di stadion yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26 Tahun 2008 perlu melakukan kajian ulang risiko terhadap jumlah dan jalur evakuasi, dengan lebar pintu masuk tribun yang ideal.

"Petunjuk evakuasi harus ditandai garis yang menyala," katanya menegaskan. 

Selain itu, lanjut Edi, perlu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara melakukan induksi dan "briefing" bagaimana cara melakukan evakuasi keadaan darurat bagi penonton. 

"Pastikan juga bahwa emergency response plan dimiliki oleh stadion pertandingan olahraga," ujarnya. 

Edi juga menyampaikan yang tak kalah penting adalah menyiapkan tim dan latihan evakuasi secara rutin melibatkan petugas medis. 

Ia menegaskan dalam Peraturan FIFA Pasal 74 tentang Safety and Security Officer sebenarnya sudah sangat mengutamakan serta mempedulikan aspek K3. 

"Mari budayakan K3 mulai dari hal-hal kecil di manapun kita berada. Mulai dari rumah, tempat kerja hingga ruang publik. Kita pun juga bisa meng-K3-kan olahraga," tuturnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022